Indonesiatelah menerapkan zakat, infak dan sedekah berserta wakafpada perundang-undangan namun belum terdapat pada keuangan negara (APBN). Hal ini menjadi menarik untuk diteliti lebih lanjut terkait potensi instrumen keuangan islam selain pajak tersebut untuk dimasukkan kedalam keuangan negara. POTENSI ZAKAT, INFAK, SEDEKAH, DAN WAKAF
JAKARTA - Kendati dilalui di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir, Ramadan kali ini menjadi lebih spesial, karena merupakan yang pertama bagi PT Bank Syariah Indonesia Tbk BSI sejak berdiri dan mulai resmi beroperasi pada awal Februari setahun terakhir menjadi periode penuh dinamika tetapi menggembirakan bagi kami, karena entitas yang berasal dari tiga bank syariah milik Himbara ini Bank Syariah Mandiri, BRIsyariah dan BNI Syariah mampu menjalani seluruh proses merger dengan baik dan sesuai tantangan sesungguhnya justru baru saja dimulai ketika BSI yang kini menjadi bank syariah terbesar di Indonesia dan ditargetkan masuk 10 besar bank syariah di dunia dalam 4—5 tahun ke depan berdasarkan kapitalisasi dapat dihindari bahwa kelahiran bank syariah ini diiringi dengan banyaknya aspirasi dan harapan dari para stakeholder. Hal ini menjadi motivasi untuk mengoptimalkan sebaik-baiknya potensi yang ada demi kemaslahatan masyarakat Indonesia, sekaligus menjadi energi baru pengembangan ekonomi dan keuangan syariah ke depannya. Jika mengacu kondisi saat ini, industri keuangan syariah mampu menunjukkan daya tahan yang relatif baik di tengah krisis. Secara nasional, penyaluran pembiayaan oleh perbankan syariah tumbuh hingga 8,08% year on year menjadi Rp395 triliun pada 2020, justru ketika penyaluran kredit secara agregat turun -2,31 persen menjadi triliun karena dampak bank syariah merupakan salah satu motor yang dapat diandalkan untuk mendorong pergerakan ekonomi di Tanah JugaWamen BUMN Sebut Volume Transaksi Wakaf BSI Perlu Didorong Zakat Ramadan 2021, Baznas Optimistis Tembus Rp6 Triliun!Menjadi bank syariah terbesar di Indonesia, eksklusifitas merupakan hal yang harus dihindari. Kami mencoba untuk memutarbalikkan stigma masyarakat yang telanjur melekat terhadap perbankan syariah bahwa perbankan syariah bersifat eksklusif, hanya untuk kelompok tertentu, dalam hal ini kelompok kenyataannya bank syariah dapat digunakan oleh masyarakat berlatarbelakang apapun. Kami ingin perbankan syariah di Indonesia dikenal sebagai penyedia jasa yang inklusif, terbuka untuk siapapun tanpa batasan agama dan ini karena sesungguhnya ekonomi dan keuangan syariah bukan hanya persoalan agama tetapi aspek yang lebih luas. Beragam persoalan sosial diharapkan dapat dijawab oleh ekonomi dan keuangan satunya adalah pemanfaatan potensi zakat, infak, sedekah, dan wakaf ZISWAF untuk kemaslahatan umat di Tanah Air secara berkeadilan. Semakin meningkatnya kesadaran sosial, kesadaran dalam hal religiusitas, aktivitas ZISWAF terus meningkat. Kini kehadiran teknologi kian memudahkan aktivitas Amil Zakat Nasional Baznas menyebutkan potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun. Namun baru Rp12 triliun zakat yang dapat disalurkan setiap tahunnya. Artinya, ada lebih dari Rp300 triliun potensi yang belum sesungguhnya solusi yang diharapkan untuk mendorong para mustahik penerima zakat naik kelas, membantu secara ekonomi sehingga mengentaskan dari entitas baru dengan segenap aspirasi dan amanat di pundaknya, kami pun telah menerima tantangan’ dari Baznas untuk mengoptimalkan pengumpulan dan pengelolaan potensi zakat nasional. Kami sudah menandatangani nota kesepahaman dengan badan tersebut. Sinergi ini juga menjadi bagian dari Gerakan Cinta Zakat yang dicanangkan Presiden Joko Widodo pada awal Ramadan tahun dan layanan perbankan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berzakat pun disiapkan. Bahkan, kami juga diharapkan dapat menjadi ibu angkat’ bagi para mustahik yang naik kelas menjadi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah UMKM depan, kami juga siap mendukung pengelolaan zakat dari Pegawai Negeri Sipil PNS/Aparatur Sipil Negara ASN dan Badan Usaha Milik Negara BUMN yang sedang diajukan oleh Baznas kepada pemerintah. Jika manfaatnya banyak diterima oleh masyarakat, kita dapat menyampaikan informasi yang lebih transparan dan masyarakat akan semakin rajin berzakat. Hal ini pada akhirnya akan membentuk ekosistem zakat yang bank, ada potensi bisnis yang dapat diraih dari perputaran dana dan ada berkah yang diharapkan dari penyaluran zakat tersebut. Kerja sama ini juga memudahkan masyarakat dan nasabah dalam menunaikan ibadah dan beramal. Kami telah menyediakan ekosistem transaksi keuangan digital untuk pembayaran, transfer maupun over booking. Bahkan aplikasi mobile kami juga sudah dilengkapi dengan fitur-fitur yang menopang kebutuhan religi pribadi meyakini, sinergi dan kolaborasi dengan sesama entitas yang menjadi bagian dari ekosistem ekonomi syariah di Indonesia sangat diperlukan. Kami perlu bergerak bersama, membangkitkan Gerakan Cinta Zakat, mendorong tumbuhnya iklim ekonomi syariah yang kondusif, berkeadilan dan bermanfaat bagi seluruh optimal pengelolaan zakat diharapkan menjadi energi yang mendorong pembangunan ekonomi nasional demi pengentasan kemiskinan. Pada akhirnya, tujuan kami untuk memberikan yang lebih dari pada layanan finansial kepada umat, bukan hanya sekadar profit tetapi juga kemanfaatan yang lebih luas bagi people dan planet dapat tercapai. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Feni Freycinetia Fitriani Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
4 informasi mengenai tingkat keuntungan investasi yang diperoleh penanam modal dan pemilik dana syirkah temporer; dan informasi mengenai pemenuhan kewajiban (obligation) fungsi sosial entitas syariah, termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Bank syariah adalah bank yang aktivitasnya meninggalkan masalah riba. ArticlePDF AvailableAbstractPenulisan yang kami lakukan bertujuan untuk mengetahui peran yang telah dilakukan oleh zakat, infak dan sedekah dalam meningkatkan kesejahteraan sebuah perekonomian masyarakat yang ada di Indonesia, seperti judul jurnal yang telah kami berikan yakni berjudul “Peranan Zakat, Infak dan Sedekah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat” kemudian kami juga akan membahas tentang pengertian ZIS. Zakat, infak, dan sedekah ialah salah satu bentuk amal ibadah seorang muslim dengan tujuan untuk mencari rida dari Allah SWT. Dalam melakukan zakat, infak, dan sedekah dapat mengurangi jumlah kemiskinan yang ada. Maka dari itu perlu adanya badan pengelolaan yang mengurus zakat, infak, dan sedekah yang dapat mengelola dengan baik, dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. 136 Peranan Zakat, Infak dan Sedekah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat The Role of Zakat, Infaq and Sadaqah in Improving Community Economic Welfare Eni D e vi Anjel i n a, Ran i a Salsabi l a , Dwi A y u Fitriyan ti ABSTRACT The writing that we do aims to find out the role that has been carried out by zakat, infaq, and shadaqah in improving the welfare of an economy of society in Indonesia as the title of the journal that we have given, entitled “the role of zakat, infak, and shadaqah in improving the economic welfare of the community” then we will also discuss the meaning of ZIS. Zakat, infak and shadaqah is one form of charity worship of a moslem with the aim of seeking the pleasure of Allah SWT. In doing zakat, infaq and shadaqah can reduce the amount of poverty that exists. Therefore, it is necessary to have a management agency that takes care of zakat, infak and shadaqah that can manage it well and can improve the community’s economy. Keywords LAZISNU, ZIS, economy, Indonesia JIHBIZ Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syariah P-ISSN 1238-1235 Vol. 4 No. 2 2020 Page 136-147 Published by Program Studi Ekonomi Syariah dan Program Studi Perbankan Syariah Universitas Islam Raden Rahmat, Malang, Indonesia Website Article’s DOI Authors Eni Devi Anjelina Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia Email anjeliniajenidevi Rania Salsabila Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia Email salsabilarania005 Dwi Ayu Fitriyanti Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia Email ayufitriyanti64 Correspondence anjeliniajenidevi Article Type Literature Review ABSTRAK Penulisan yang kami lakukan bertujuan untuk mengetahui peran yang telah dilakukan oleh zakat, infak dan sedekah dalam meningkatkan kesejahteraan sebuah perekonomian masyarakat yang ada di Indonesia, seperti judul jurnal yang telah kami berikan yakni berjudul “Peranan Zakat, Infak dan Sedekah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat” kemudian kami juga akan membahas tentang pengertian ZIS. Zakat, infak, dan sedekah ialah salah satu bentuk amal ibadah seorang muslim dengan tujuan untuk mencari rida dari Allah SWT. Dalam melakukan zakat, infak, dan sedekah dapat mengurangi jumlah kemiskinan yang ada. Maka dari itu perlu adanya badan pengelolaan yang mengurus zakat, infak, dan sedekah yang dapat mengelola dengan baik, dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Kata Kunci LAZISNU, ZIS, perekonomian, Indonesia JIHBIZ – Volume 4 Nomor 2 Tahun 2020 137 Eni Devi Anjelina, Rania Salsabila, Dwi Ayu Fitriyanti Peranan Zakat, Infak dan Sedekah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat 1. Pendahuluan Dalam pandangan seorang umat muslim pasti tidak asing mengenai zakat, infak dan sedekah shadaqah. Ketika membicarakan mengenai zakat, maka tidak akan lupa kaitannya dengan kata infak dan juga sedekah. Dalam bidang ekonomi Islam tidak pernah menempatkan suatu aspek materi sebagai acuan dalam setiap kegiatan ekonominya, karena Islam telah menempatkan posisi segala kegiatan ekonomi itu sebagai salah satu kegiatan yang tujuannya sebagai dasar dalam pencapaian kesejahteraan umat falah Syafiq, 2018 salah satunya dengan berzakat, infak dan juga sedekah. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang sederajat dengan perintah salat Oleh karena itu dalam memberikan suatu dampak menyejahterakan umat muslim, maka dalam kaidah Islam zakat suatu kewajiban yang harus dijalankan oleh seluruh umat muslim dan zakat ini sesuatu yang harus dibayar oleh para hartawan apabila sudah memenuhi nisab dalam rentan waktu setahun. Dalam mewujudkan suatu pemerataan kesejahteraan ekonomi masyarakat, zakat merupakan suatu aset penting yang dimiliki oleh Negara sebagai bentuk dana yang paling strategis dalam membangun kesejahteraan suatu kaum. Sehingga Al-Qur’an telah memberi penegasan bahwa zakat yang telah dihimpun dan yang akan disalurkan harus sesuai dengan kategori dalam orang yang berhak untuk menerima zakat mustahik/mustahiq. Zakat merupakan salah satu nomenklatur Islam yang sangat penting bagi perkembangan dan juga peningkatan umat Islam. Dalam sumber-sumber dari ajaran Islam seperti Al-Qur’an dan hadis telah menjelaskan mengenai cara bagaimana zakat bida ditata serta dikelola dengan baik. Dalam era modern saat ini, minat atau ketertarikan umat Islam untuk membayar zakat telah mengalami perkembangan serta peningkatan yang cukup pesat, hal ini terjadi karena dikemas juga secara menarik oleh media cetak maupun media elektronik sehingga mengefektifkan suatu kesadaran umat muslim dalam berzakat Triantini, 2010. Islam bukan hanya mewajibkan setiap umatnya hanya untuk membayar zakat, akan tetapi juga memerintahkan umatnya melaksanakan infak dan juga sedekah. Perlu diketahui bahwa infak merupakan suatu pengeluaran harga pokok, yang mempunyai maksud alam mengeluarkan suatu harta untuk kebaikan, donasi, maupun segala sesuatu yang bersifat konsumtif, akan tetapi bermanfaat bagi banyak orang. Jadi kegiatan menginfakkan harta merupakan suatu indikasi dalam melihat ketakwaan manusia terhadap Allah SWT. Dan infak yang telah diberikan akan menjadi salah satu dana sosial yang sangat bermanfaat untuk banyak orang tanpa melihat jumlah dan waktu, dan infak juga tidak ada nisab tidak seperti zakat, jadi infak merupakan kegiatan mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki oleh setiap orang beriman, baik dari seseorang yang mempunyai penghasilan banyak maupun sedikit gunanya sebagai dasar dalam memberdayakan kesejahteraan manusia Nasution et al., 2018. Bukan hanya mengenai infak ada juga yang namanya sedekah yang memiliki arti benar. Sedekah merupakan suatu pembenaran dari keimanan oleh hamba kepada Allah SWT yang telah diwujudkan dalam bentuk sebuah pengorbanan baik materi maupun non materi tanpa menginginkan imbalan apa pun, hanya saja bisa diartikan sebagai segala pemberian yang di dalamnya mengharap pahala dari Allah. Dalam Islam sedekah hukumnya adalah sunah, yang berarti amal ibadah jika dilakukan dengan sepenuh hati akan mendapat pahala dan jika tidak dilakukan tidak akan mendapatkan apa-apa. Berdasarkan penjelasan di atas zakat, infak dan sedekah merupakan suatu kegiatan keagamaan yang memiliki tujuan dalam hal pemecahan masalah-masalah yang telah terjadi dalam kehidupan manusia, seperti halnya pengentasan kemiskinan, dan segala kesenjangan sosial akibat dari perbedaan dalam suatu hal pemilikan kekayaan. Zakat, infak dan juga sedekah bukan hanya berfungsi sebagai kehidupan sosial saja akan tetapi ZIS dalam Islam sangat 138 Copyright © 2020, JIHBIZ – Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syariah Eni Devi Anjelina, Rania Salsabila, Dwi Ayu Fitriyanti Peranan Zakat, Infak dan Sedekah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat memperhatikan kondisi-kondisi dalam masyarakat seperti nasib mereka yang lemah Permana, 2014. Jadi ketiganya mempunyai persamaan sebagai tujuan menyejahterakan rakyat tanpa memperhatikan imbalan yang hanya mengharapkan pahala dari Allah. Yang membedakan ialah orang yang menerima, zakat terbatas pada delapan asnaf sedangkan infak dan juga sedekah bisa kepada siapa saja yang membutuhkan, zakat masuk dalam kategori wajib untuk dilakukan oleh setiap umat muslim dengan beberapa ketentuan yang ada sedangkan infak dan sedekah hukumnya sunah dan perbedaan yang lainnya ialah zakat dikeluarkan apabila sudah mencapai nisabnya sedangkan infak dan sedekah bisa dikeluarkan kapan saja oleh setiap orang yang beriman yang berpenghasilan tinggi maupun rendah dengan kondisi lapang maupun sempit. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka penulis tertarik untuk membahas mengenai bagaimana peranan ZIS dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat. 2. Kajian Pustaka Pengertian Zakat Zakat berasal dari bahasa arab yaitu zakat yang memiliki arti bersih, suci, subur, dan berkembang. Sedangkan dalam istilah zakat ialah harta kekayaan yang dimiliki setiap manusia itu amanah dari Allah SWT dan berfungsi sosial yang sesuai dengan Al -Qur’an dan As-Sunnah Hisan et al., 2020.   Artinya Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan menyucikan mereka At-Taubah [9]103. Zakat hukumnya wajib aini artinya zakat diwajibkan untuk diri sendiri dan tidak dibebankan kepada orang lain, akan tetapi dalam pelaksanaan zakat dapat diwakilkan oleh orang lain. Perintah melakukan zakat dijelaskan dalam Al-Qur’an pada surat Al-Baqarah [2] ayat 43 yang berbunyi    Artinya Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk. Adapun hadis mengenai kewajiban zakat Kewajiban zakat adalah ajaran agama Allah yang telah diketahui secara pasti. Maka, barang siapa yang mengingkari kewajiban zakat ini, sungguh ia telah mendustakan Allah JIHBIZ – Volume 4 Nomor 2 Tahun 2020 139 Eni Devi Anjelina, Rania Salsabila, Dwi Ayu Fitriyanti Peranan Zakat, Infak dan Sedekah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat dan Rasulullah SAW, sehingga ia dihukumi kufur Muhyiddin An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab. Dalam zakat terdiri dari dua jenis zakat yaitu, zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah ialah zakat yang wajib dikeluarkan pada bulan Ramadhan setiap tahunnya bagi setiap muslim Chintya & Wahyuni, 2018. Dengan maksud untuk menyucikan diri, untuk membantu orang-orang yang kekurangan, dan sebagai rasa syukur atas terselesainya puasa pada bulan Ramadhan. Sedangkan zakat mal ialah seorang muslim yang wajib mengeluarkan zakat yang sesuai dengan nisab dan haulnya. Pada zakat mal tidak dibatasi waktu pengeluarannya. Dalam zakat mal terdiri dari beberapa jenis zakat di antaranya, zakat perniagaan, zakat penghasilan, zakat pertanian, zakat hasil laut, zakat pertambangan, zakat emas dan perak, zakat hasil peternakan, dan lainya. Masing-masing jenis zakat mempunyai perhitungan sendiri-sendiri. Zakat memiliki tujuan tersendiri yaitu untuk menyucikan harta, untuk mengangkat derajat orang-orang fakir miskin, untuk menghilangkan sifat kikir yang menempel pada diri manusia, untuk mensyukuri nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT, dan dapat mengembangkan kekayaan batin. Dalam zakat juga terdapat syarat-syarat zakat di antaranya seperti harta dimiliki secara sempurna, termasuk ke dalam harta yang berkembang, harta mencapai nisab, harta mencapai satu haul, dan harta melebihi kebutuhan pokok. Sedangkan syarat bagi orang-0rang yang mengeluarkan zakat yaitu orang Islam, merdeka, orang yang berakal dan sudah balig, orang yang sudah berkecukupan, dan hartanya sudah memenuhi nisab. Dalam kewajiban menunaikan zakat bagi seorang muslim ada orang yang berhak untuk menerima zakat tersebut, zakat akan diberikan kepada 8 golongan yang sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an di antaranya a Orang fakir Orang fakir ialah orang yang tidak mempunyai harta untuk memenuhi kebutuhan primer dalam sehari-harinya, karena tidak mampu untuk mencari nafkah disebabkan fisiknya kurang mampu. b Orang miskin Orang miskin ialah orang yang tidak mempunyai harta untuk memenuhi kebutuhan primer dalam sehari-harinya, tetapi ia mampu dalam mencari nafkah, akan tetapi penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. c Amil Amil ialah orang yang ditunjuk untuk mengurus dalam pengelolaan zakat, baik itu dalam pengumpulan, pembagian, maupun dalam melaksanakan tugas-tugas lainya yang berhubungan dengan zakat. d Mualaf Mualaf ialah orang yang baru masuk Islam dan memerlukan pemahaman tentang agama yang lebih mendalam. e Riqab atau budak Zakat diberikan kepada budak untuk membebaskan dirinya dari perbudakan. f Orang yang memiliki hutang Zakat diberikan kepada orang yang memiliki hutang, yang mana mereka tidak bisa melunasi hutang tersebut melainkan bergantung dengan bantuan dari luar. g Sabilillah Sabilillah ialah orang yang berjuang di jalan Allah dengan cara berperang. h Ibnu sabil Ibnu sabil ialah orang yang sedang dalam perjalanan kehabisan biaya dan tidak mampu lagi untuk meneruskan perjalanannya. Pengertian Infak dan Sedekah Pengertian Infak dan Sedekah Infak ialah melakukan suatu ibadah sosial dengan suka rela, yang diberikan dalam bentuk harta untuk kesejahteraan masyarakat, sebagaimana Allah telah menerangkan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah [2] ayat 267 anjuran untuk berinfak, yang berbunyi 140 Copyright © 2020, JIHBIZ – Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syariah Eni Devi Anjelina, Rania Salsabila, Dwi Ayu Fitriyanti Peranan Zakat, Infak dan Sedekah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat            Artinya Hai orang-orang yang beriman, berinfaklah di jalan Allah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah maha kaya lagi maha terpuji. Di dalam Infak memiliki empat rukun dan empat rukun tersebut yaitu Pemberi infak muwafiq, Penerima infak muwafiq lahu, Barang yang diinfakkan, Penyerahan. Apabila pemberi sudah melakukan proses serah terima maka, infak tersebut dianggap sah. Dan apabila infak baru diucapkan dan belum melakukan serah terima maka infak tersebut dianggap belum syah. ketika barang yang dihibahkan sudah diterima maka yang menghibahkan tidak boleh meminta kembali terkecuali orang tua memberi kepada anaknya. Sedangkan sedekah shadaqah ialah melakukan suatu ibadah sosial dengan suka rela, baik berupa materi maupun non-materi, seperti perbuatan tolong-menolong, dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalam melakukan sedekah harus dengan niat yang ikhlas, jangan karena ingin dipuji oleh orang lain, dan jangan menyebut jumlah sedekah yang telah dikeluarkan, apalagi menyakiti hati si penerima. Karena perbuatan tersebut dapat menghapus pahala sedekah, dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah [2] ayat 264, yang berbunyi                   Artinya Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan pahala sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti perasaan si penerima, seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya’ kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah SWT dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih tidak bertanah. Mereka tidak menguasai sesuatu pun dari apa yang mereka usahakan, dan Allah SWT tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. JIHBIZ – Volume 4 Nomor 2 Tahun 2020 141 Eni Devi Anjelina, Rania Salsabila, Dwi Ayu Fitriyanti Peranan Zakat, Infak dan Sedekah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Tujuan Infak dan Sedekah Infak dan Sedekah salah satu bentuk amal ibadah yang di dalamnya sangat berperan penting dalam menciptakan suatu untuk kesejahteraan umat muslim, untuk menjalin persaudaraan selalu dan tidak hanya itu mewujudkan rasa toleransi yang tinggi dalam berkehidupan masyarakat. Tujuan yang paling penting dalam berinfak dan sedekah adalah untuk membantu saudara kita yang sedang membutuhkan, dan niscaya jika kita melakukan hal tersebut dapat menghapus dosa kita dan dapat meningkatkan rasa kekeluargaan atau persaudaraan dan hubungan sosial bagi sesama manusia Dalam berinfak pastinya ada ketentuannya dan berikut ini adalah syarat-syarat barang yang boleh diinfakkan yakni Barang yang akan diinfakkan jelas terlihat wujudnya, Barang yang dihibahkan merupakan barang yang memiliki nilai atau harga, Barang yang dihibahkan ialah barang milik orang yang memberi hibah dan berpindah status kepemilikan kepada penerima hibah. Sedangkan di dalam sedekah juga ada ketentuan dalam memberikan sedekah, orang yang memberikan sedekah harus sehat akalnya dan tidak diwalikan orang lain. Dan orang yang dapat menerima sedekah ialah orang yang benar-benar memerlukan karena kondisinya yang tidak mampu. Dan berikut adalah hikmah bagi orang yang memberi infak dan sedekah yakni Dapat membersihkan harta, Dapat menambah rezeki, Dapat menjauhkan diri dari musibah, Dilindungi pada hari kiamat, Diampuni dosa-dosanya, Menyempurnakan ibadah, Dapat masuk surga lewat pintu khusus. 3. Metode Penelitian Jenis metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini yaitu dengan menggunakan tinjauan literatur yang merupakan suatu teknik pengumpulan dari beberapa artikel yang akan menjadi acuan oleh penulis dalam penyusunan artikel ini. Serta dalam tinjauan literatur ini bertujuan untuk merancang mengenai model mengenai peranan zakat, infak, dan sedekah dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Adapun sumber-sumber artikel yang telah kami dapatkan dari basis data berupa data kualitatif dengan kata kunci mengenai peranan zakat, infak dan Sedekah. Oleh karena itu dari kumpulan artikel tersebut, penulis akan menganalisis dan mengambil kesimpulan dari beberapa artikel yang ada, kemudian dipaparkan dalam penulisan artikel ini. 4. Pembahasan Pengelolaan dan Perkembangan ZIS di Indonesia Pemahaman keagamaan seperti halnya fikih zakat, infak dan sedekah harus memperhatikan tata kelola yang baik. Sehingga, pemahaman keagamaan tidak malah menghambat tujuan pensyariatannya. Zakat, infak dan sedekah disyariatkan bukan hanya untuk kewajiban bagi si-Kaya saja, tetapi merupakan jawaban atas masalah asali manusia. Oleh sebab itu, diperlukan pemahaman bahwa Zakat, infak dan sedekah adalah lembaga keuangan yang harus memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan, bukan hanya formulasi fiqhiyyah salaf Multazim A, 2014. 142 Copyright © 2020, JIHBIZ – Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syariah Eni Devi Anjelina, Rania Salsabila, Dwi Ayu Fitriyanti Peranan Zakat, Infak dan Sedekah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Indonesia sebagai sentral keuangan inklusif Islam global adalah strategi jitu untuk akselerasi pengembangan keuangan Syariah terutama pada sektor zakat dan wakaf. Strategi utama yang dapat dilakukan untuk mempercepat pengembangan zakat dan wakaf atau dana-dana sosial Islam secara umum, karena sampai saat ini belum ada lembaga atau negara yang menjadi pusat pengembangan ZISWAF, yang merupakan inti dari keuangan inklusif Islami Lubis & Latifah, 2019. Pengembangan zakat bersifat produktif dengan cara dijadikannya dana zakat sebagai modal usaha, untuk memberdayakan ekonomi penerimanya, dan supaya fakir miskin dapat menjalankan atau membiayai kehidupannya secara konsisten. Dengan dana zakat fakir miskin akan mendapatkan penghasilan tetap, meningkatkan usaha, mengembangkan usaha serta mereka dapat menyisihkan penghasilannya untuk menabung Amirullah, 2020. Pada perkembangan dan pengelolaan selanjutnya, terkait pemahaman dan pemaknaan tentang keadilan sosial dari berbagai komunitas keagamaan mengalami perbedaan pandangan. hal tersebut diakibatkan karena perbedaan aliran pemahaman mazhab dan agama yang dianut oleh masing-masing komunitas keagamaan tersebut. Pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah yang selama ini diorientasikan pada dua sektor yakni karitatif dan pemberdayaan. Sektor karitatif charity digunakan untuk kebutuhan masyarakat kaum duafa dalam jangka pendek seperti bantuan sosial, bakti sosial, pembagian sembako dan lainnya. Sedangkan sektor pemberdayaan lebih bersifat jangka panjang dengan bentuk program terencana dan terorganisir Syafiq, 2018. Maka dari itu untuk memberikan dampak positif dalam jangka panjang salah satunya dengan melaksanakan program pemberdayaan dengan industri keuangan yang berbasis syariah tanpa adanya pengecualian dengan industri keuangan yang bukan bank tetapi berbasis syariah, apalagi keuangan syariah tersebut menyediakan berupa produk dan layanan yang setara dengan kepercayaan nasabah muslim. Oleh karena itu dibentuk adanya antar lembaga yang berbasis zakat, infak dan sedekah dengan industri keuangan bukan bank tetapi berbasis syariah merupakan salah satu solusi dalam memberikan dampak yang sangat positif terhadap kesejahteraan yang dirasakan oleh umat Islam dalam waktu jangka panjang. Dalam Pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Indonesia kini sudah mengalami perkembangan yang sangat baik dalam kurun waktu yang sangat panjang. Sejak infak dan sedekah telah masuk di Indonesia hal tersebut langsung dilaksanakan atau dipraktikkan, kemudian zakat berkembang di Indonesia sebagai salah satu pranata sosial dalam bentuk keagamaan yang sangat penting dan juga harus dilaksanakan oleh umat muslim. Di Indonesia yang sekarang ini yang sudah sangat berkembang ini, zakat ditangan masyarakat sipil yang awalnya ke arah amal-sosial telah berubah menjadi ke arah pembangunan ekonomi. Peranan ZIS dalam Meningkatkan Perekonomian Peranan zakat untuk meningkatkan perekonomian rakyat sebenarnya sangat besar sekali, akan tetapi hingga kini masih banyak umat muslim yang belum menyadari pentingnya membayar zakat. Banyak faktor yang dijadikan sebagai penyebab di antaranya adalah Pertama, tingkat kepercayaan masyarakat yang masih rendah kepada lembaga-lembaga pengelola zakat, akibatnya banyak masyarakat yang mengeluarkan zakatnya langsung kepada mustahik. Kedua masih banyak kaum muslimin yang belum mengerti cara menghitung zakat dan kepada siapa zakatnya dipercayakan untuk disalurkan. JIHBIZ – Volume 4 Nomor 2 Tahun 2020 143 Eni Devi Anjelina, Rania Salsabila, Dwi Ayu Fitriyanti Peranan Zakat, Infak dan Sedekah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Peran lembaga amil zakat sangat penting sekali, oleh sebab itu LAZISNU Kota Metro sebagai lembaga pengelolaan dan pendistribusian zakat, infak dan sedekah harus bisa secara optimal mendampingi dan memberikan pengarahan serta pelatihan agar zakat yang diberikan untuk modal usaha tersebut benar-benar dikelola secara baik dan bertanggung jawab sehingga penerima zakat tersebut memperoleh pendapatan yang bisa meningkatkan perekonomian Ani, Mekanisme pengelolaan zakat infak dan sedekah yang dilakukan oleh LAZISNU Kota Metro meliputi Analisis Perencanaan Perencanaan adalah sejumlah kegiatan yang ditentukan sebelumnya untuk dilaksanakan pada suatu periode tertentu dalam rangka mencapai tujuan yang ditetapkan. Pada tahun 2017 fokus perencanaan yang akan dilakukan oleh LAZISNU Kota Metro tertuju pada pembenahan manajemen dengan tujuan peningkatan grafik pertumbuhan ekonomi dan upaya membantu sesama masyarakat Nahdiyah atau masyarakat yang membutuhkan dari tahun ke tahun. Analisa Pengorganisasian Pengorganisasian adalah pengaturan kerja bersama sumber daya keuangan, fisik dan manusia dalam organisasi. Pengorganisasian merupakan penyusunan struktur organisasi sesuai dengan tujuan organisasi, SDM dan lingkungan. Analisa Pelaksanaan Pada tahap pelaksanaan LAZISNU Kota Metro menekankan pada dua analisa yaitu 1 Analisis pelaksanaan penghimpunan dana ZIS dilakukan dengan memuat program, menyentuh hati para donatur, bekerja sama dengan perusahaan. 2 Strategi penggalangan dana, dalam hal ini pihak LAZISNU Kota Metro masih terus mengalami perkembangan, ide-ide yang potensial masih terus dicari untuk lebih mengembangkan program ini, karena program ini masih merupakan program yang baru yang belum banyak masyarakat yang mengetahui. Salah satu strategi penggalangan dana yang baru berdiri dan berlangsung pada tahun 2017 ini adalah program 1000 berkah yang bekerja sama dengan IAIM NU Metro Lampung. Analisa penetapan pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah dilaksanakan berdasarkan hasil musyawarah antara pengurus harian LAZISNU Kota Metro. Lebih lanjut ketua LAZISNU Kota Metro Bapak Subandi mengutarakan bahwa Supaya efektif pendistribusian zakat, infak dan sedekah ini kami benar-benar selektif. Makanya kita bikin aturan dan persyaratan supaya zakat yang didistribusikan itu tepat sasaran. Mereka yang berhak mendapat zakat, infak dan sedekah dari tiap-tiap daerah di Kota Metro datanya kita dapatkan dari pengurus MWC masing-masing kelurahan di Kota Metro. Data ini kemudian kami kaji baru kemudian ketika memenuhi syarat kami distribusikan. Pendistribusian zakat yang telah direncanakan oleh NU Care LAZISNU Kota Metro yaitu terkait dengan kegiatan 1 Program bantuan pendidikan, 2 Program bantuan kesehatan, 3 Program bantuan pemberdayaan ekonomi, 4 Program bantuan tanggap bencana. Analisis Pengawasan Bentuk pengawasan yang ada di LAZISNU Kota Metro salah satunya yaitu dengan pengumpulan hasil pendistribusian atau laporan dari masing-masing MWC setempat dari seluruh bagian di Kota Metro baik secara bulanan maupun periodik melalui sistem informasi yang relevan. 144 Copyright © 2020, JIHBIZ – Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syariah Eni Devi Anjelina, Rania Salsabila, Dwi Ayu Fitriyanti Peranan Zakat, Infak dan Sedekah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Pengawasan juga melibatkan perangkat desa setempat dengan mengadakan kegiatan yasin dan tahlil juga Dalam Manajemen Pengawasan yang dilakukan oleh LAZISNU Kota Metro sebenarnya sudah cukup baik. Tapi dalam hal evaluasi mungkin perlu dilakukan laporan secara berkala bisa harian, bulanan bahkan tahunan, hal ini agar pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh LAZISNU Kota Metro bisa berjalan secara efektif dan efisien. Peranan ZIS terhadap Kesejahteraan Muzaki Zakat wajib didistribusikan kepada mustahik mustahiq sesuai dengan syariat Islam dan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan dan kewajiban. Begitu pula pada LAZISNU Kota Metro dalam menjalankan fungsinya telah menyusun beberapa program kerja sebagai realisasi amanah dari para muzaki muzakki. Program-program tersebut disusun berdasarkan pengkajian dan penyesuaian dengan bentuk dana yang masuk seperti zakat, infak dan sedekah. Pemilahan yang dilakukan LAZISNU Kota Metro pada jenis-jenis dana yang masuk bertujuan untuk mengantisipasi tercampurnya dana zakat dengan dana lainnya. Sebab dana zakat memiliki peruntukan khusus dalam pendistribusiannya. Dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat LAZISNU Kota Metro telah mempunyai perencanaan yang baik dalam menjalankan fungsinya dengan mengupayakan penyaluran zakat infak dan sedekah dalam mengentaskan kemiskinan sesuai dengan peruntukannya. Pengelolaan dan penyaluran dana zakat, infak dan sedekah pada LAZISNU Kota Metro direalisasikan dengan dua pengembangan yaitu Pengembangan Ekonomi dengan Bantuan Konsumtif Bantuan konsumtif adalah bantuan langsung yang diberikan kepada para masyarakat pra sejahtera mustahik yang berhak menerimanya bantuan kaum duafa/fakir miskin. Bantuan konsumtif yang diberikan LAZISNU Kota Metro dengan nominal tertentu memiliki manfaat yang besar. Dengan penyaluran ini mustahik dapat menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidup dan ini dapat mengurangi persoalan ekonomi seperti kemiskinan. Ketua LAZISNU Kota Metro, Bapak Subandi mengutarakan bahwa berikan. Sebab ada kebutuhan-kebutuhan mustahik yang memang mendesak dan mereka berhak mendapatkannya. Pengembangan Ekonomi dengan Bantuan Produktif LAZISNU Kota Metro dalam menjalankan fungsi penanggulangan kemiskinan dengan bantuan produktif telah memiliki program pengembangan ekonomi bagi mustahik yaitu dengan bantuan usaha bergulir. Hingga pertengahan tahun 2017, LAZISNU Kota Metro telah memiliki 22 ranting binaan dalam bantuan modal usaha bergulir yaitu berupa pemeliharaan kambing. Dengan rincian 4 orang binaan di MWC Metro Timur, 4 orang binaan di MWC Metro Utara, 4 orang binaan di MWC Metro Pusat, 4 orang binaan di MWC Metro Selatan dan 6 orang binaan di MWC Metro Barat. Ketua LAZISNU Kota Metro, Bapak Subandi mengutarakan bahwa kasih pengarahan. Bantuan berupa kambing bergulir ini syaratnya sangat mudah, oleh sebab itu diharapkan kepada si penerima kambing ini agar bisa memelihara bantuan tersebut, dan nantinya si kambing sudah beranak maka anak pertama ini harus dikembalikan kepada LAZISNU Kota Metro untuk digulirkan kembali kepada penerima bantuan selanjutnya dan untuk induk dan anak kambing Realisasi. JIHBIZ – Volume 4 Nomor 2 Tahun 2020 145 Eni Devi Anjelina, Rania Salsabila, Dwi Ayu Fitriyanti Peranan Zakat, Infak dan Sedekah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Khusus untuk program NUPreneur kambing bergilir dimulai pada tahun 2014 yang total pengumpulannya sebanyak Rp dan 20 Ekor Kambing, tahun 2015 jumlah dana yang dikumpulkan meningkat menjadi Rp dan 54 ekor Kambing, 2016 pengumpulannya mengalami kenaikan pula Rp dan 75 Ekor kambing setelah itu tahun 2017 pengumpulannya mengalami kenaikan seperti tahun ± tahun sebelumnya namun kenaikannya dengan jumlah yang berbeda menjadi Rp dan 104 ekor Kambing. Hal ini membuktikan bahwa potensi LAZISNU Kota Metro setiap tahun menjadi baik dan butuh pengelolaan khusus agar dana zakat yang dikeluarkan oleh Muzaki bisa dikelola dengan baik. Hal ini dilakukan agar peran LAZISNU bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dari tahun ke tahun akan selalu mengalami peningkatan sehingga akan mengurangi tingkat kemiskinan yang ada di wilayah Metro. Bantuan modal usaha bergulir berupa pemberian kambing ini dapat menjadi sebuah solusi yang efektif bagi para mustahik untuk dapat meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Sebab dengan bantuan ini masyarakat akan mendapatkan keuntungan dan ini akan memberikan motivasi kepada para mustahik untuk berusaha keras. Peneliti mewawancarai Bapak Mujito dari Kecamatan Metro Utara selaku mustahik yang menerima bantuan kambing bergulir dari LAZISNU Kota Metro, beliau mengatakan bagi keluarga kami, karena bantuan ini sangat membantu dan menjadi salah satu sumber pendapatan bagi kami. Bantuan ini sudah saya manfaatkan ketika anak kami mau masuk SMP karena butuh. Penerima bantuan kambing bergulir dari LAZISNU Kota Metro lainnya yaitu Bapak Miftakhul Alimin, juga menambahkan dan benar maka kambing-kambing ini akan cepat berkembang-biaknya. Jadi bantuan ini sangat bermanfaat sekali. Keuntungan dari pemeliharaan kambing lini bisa dipakai untuk kebutuhan lainnya. Namun menurut saya dari pihak pemberi bantuan untuk bimbingannya masih kurang karena pengalaman saya selama ini dari pihak pemberi bantuan tidak ada kunjungan lagi yang menanyakan bagaimana tentang bantuan kambing ini. Tujuan dari diadakannya program ini adalah untuk melatih mustahik agar dapat mandiri dan bertanggung jawab atas bantuan yang diperolehnya. Selain itu juga diharapkan untuk mewujudkan pemerataan pendapatan di kalangan masyarakat sehingga hal ini dapat mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan bagi para mustahik. Oleh sebab itu LAZISNU Kota Metro menekankan wajib bagi penerima bantuan kambing bergulir untuk mengembalikan anak pertama dari kambing tersebut dengan tujuan untuk menanamkan tanggung jawab kepada mustahik dan agar bantuan yang dikembalikan dapat digulirkan kepada mustahik lainnya. Pada dasarnya konsep daripada zakat diharapkan dapat mengubah mustahik menjadi muzaki, dengan kata lain dari miskin menjadi kaya atau berkecukupan dan kemudian pada gilirannya mampu mengeluarkan zakat. Melalui program ini diharapkan mampu mendorong mustahik untuk terus berusaha secara bersungguh-sungguh sehingga diharapkan mampu mengubah mustahik menjadi muzaki secara bertahap. 5. Simpulan dan Rekomendasi Dengan demikian dapat kami simpulkan bahwa terdapat berbagai peran ziswaf untuk meningkatkan kesejahteraan perekonomian masyarakat di Indonesia, untuk dapat meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan di Indonesia seharusnya masyarakat 146 Copyright © 2020, JIHBIZ – Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syariah Eni Devi Anjelina, Rania Salsabila, Dwi Ayu Fitriyanti Peranan Zakat, Infak dan Sedekah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Indonesia harus memahami makna zizwaf terlebih dahulu sehingga dapat mengaplikasikannya dalam kehidupannya sesuai dengan syariat Islam. Jika masyarakat dapat memahami dan percaya kepada badan pengelola zizwaf ini keuntungan yang diperoleh untuk masyarakat adalah dapat mengembangkan dana zakat sebagai modal usaha, untuk memberdayakan ekonomi penerimanya, dan supaya fakir miskin dapat menjalankan atau membiayai kehidupannya secara konsisten dan dengan dana zakat ini fakir miskin akan mendapatkan penghasilan tetap, meningkatkan usaha, mengembangkan usaha serta mereka dapat menyisihkan penghasilannya untuk menabung semua ini dapat tercapai dan terlaksana jika masyarakat dapat memahami dan mengelola zakat dengan benar. JIHBIZ – Volume 4 Nomor 2 Tahun 2020 147 Eni Devi Anjelina, Rania Salsabila, Dwi Ayu Fitriyanti Peranan Zakat, Infak dan Sedekah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Daftar Pustaka Amirullah, A. 2020. Pengelolaan zakat, Infak dan shadaqah. 1–21. Ani, M. Peranan Zakat, Infak dan Sedekah ZIS Dalam Upaya Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Kota Metro. 2019. Chintya, A., & Wahyuni, E. T. 2018. Pembagian Zakat Fitrah Kepada Mustahiq Studi Komparatif Ketentuan Ashnaf Menurut Imam Syafi’i dan Imam Malik. Muqtasid Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 82, 154. Hisan, K., Magdalena, L., & Hatta, M. 2020. INFAQ DAN SHODAQOH ZIS BERSTANDAR PSAK 109 DAN DHUAFA . 101, 23–34. Lubis, R. H., & Latifah, F. N. 2019. Indonesia Analysis of Zakat , Infak , Shadaqoh and Wakaf Development Strategies in Indonesia . 31, 45–56. Multazim A, A. 2014. 1 Dosen Senior Prodi Al-Ahwal Al-Syakhsyiyyah STAI Ibrahimy, Genteng 2. 2, 2–14. Nasution, A. H., Nisa, K., Zakariah, M., & Zakariah, M. A. 2018. Kajian Strategi Zakat, Infak Dan Shadaqah Dalam Pemberdayaan Umat. Jurnal Ekonomi Bisnis Syariah, 11, 22–37. Permana, N. 2014. Optimalisasi Pendayagunaan Zakat, Infak, dan Sedekah di Lazis Nu Kelurahan Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas. Skripsi. Syafiq, A. 2018. Peningkatan Kesadaran Masyarakat dalam Menunaikan Zakar, Infak, Sedekah dan Wakaf. Ziswaf, Jurnal Zakat Dan Wakaf, 52, 24. Triantini, Z. E. 2010. Perkembangan Pengelolaan Zakat di Indonesia. Al-Ahwal, 3, 87–100. ... Zakat berasal dari bahasa arab yaitu zakat yang memiliki arti bersih, suci, subur, dan berkembang. Sedangkan dalam istilah zakat ialah harta kekayaan yang dimiliki setiap manusia itu amanah dari Allah SWT dan berfungsi sosial yang sesuai dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah Anjelina & Fitriyanti, 2020. ...Prita YulianaNasrulloh NasrullohPoverty alleviation in Indonesia today must be a joint agenda for Indonesian Muslims so that it does not only demand the government to solve the increasing poverty immediately. The way to do that is by paying zakat because most Indonesians are Muslim. Zakat is said to be able to overcome poverty which is increasing because zakat is a collection of capital for people in need, which the government also legalizes. Capital management not only comes from using existing natural resources but also utilizes mandatory donations for people who can afford it. This research is a type of qualitative research using a descriptive approach. Sources of data used are primary and secondary data sources. Data collection techniques using research techniques of observation, interviews, and documentation. The results of this study indicate that the managed zakat funds are very beneficial for the community, especially the people in Bojonegoro Regency. Various programs have helped many people in Lazismu, Bojonegoro Regency. Public interest statement Zakat plays a role in overcoming various problems, such as poverty, income inequality, and unemployment. Using zakat funds must be more beneficial for people in need; therefore, Lazismu Bojonegoro Regency must optimize the distribution of zakat funds for people who need them.... People who receive alms are also people who are in need. There is wisdom when someone gives charity, including cleaning wealth, increasing sustenance, keeping away from calamities, being protected from the Day of Resurrection, having his sins forgiven, perfecting worship and being able to enter heaven through a special door Anjelina et al., 2020. ...Bahagia BahagiaLeny MunirohAbdul Karim HalimMuhammad Shiddiq Ilham NoorThe mosque is a center of worship and the center of life. This study aims to find social, religious and moral values in Friday blessing activities. The research method used is descriptive qualitative method and purposive sampling. Data was collected by means of observation, documentation and in-depth interviews. The results showed that the improvement of worship and morals can be done with rewards in the form of food and drinks for children because inviting children to come to the mosque is a challenge. The provision of food and drink will make children not aware that they have worshiped so as to stimulate them in the future so that they continue to go to the mosque without any reward. In addition, there is a social value in which Friday's blessing is classified as an activity to help by providing food and drink to people who may be in trouble at that time. It is also a step in empowerment because the money from donors can be used to buy food and drink for worshipers who come to the mosque. Directly the activities of small and medium enterprises engaged in the food and beverage sector can be assisted through this activity. At the same time as an effort to increase the resilience of the community because during the pandemic many are having difficulties, with the blessing Friday, those who are having difficulties are not alone, the mosque is here to help them. Tubagus Rifqy ThantawiBayu Purnama PutraAndriyansyahPengabdian kepada masyarakat ini bertujuan mengenalkan manajemen zakat, infaq, dan shodaqoh agar masyarakat dapat mengetahui manfaat dan kegunaan zakat, infaq, dan shodaqoh untuk mengembangkan ekonomi di wilayahnya. Subjek pengabdian kepada masyarakat ini adalah masyarakat Desa Ciaruteun Ilir, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Dalam pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan kegiatan dengan berdasarkan metode survey, penyuluhan dan sosialisasi, serta evaluasi kegiatan. Hasil dari pengabdian kepada masyarakat ini ialah masyarakat dapat lebih paham dan mengetahui manfaat dari zakat, infaq dan shadaqoh serta mengetahui bahwa zakat tersebut dapat digunakan untuk kegiatan usaha produktif yang dikelola oleh penerima zakat itu sendiri. Dengan pengabdian kepada masyarakat ini, dapat disimpulkan bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus terus dilestarikan agar mencapai masyarakat yang mampu mandiri dan terhindar dari kesusahaan, selain tentunya kewajiban dalam Islam. Infaq dan shodaqoh mengingatkan bahwa harta yang kita punya saat ini itu sebagian ada hak orang lain yang harus kita berikan. Dengan demikian, masyarakat mempunyai pemahaman menyeluruh mengenai zakat, infaq dan SarmiSurahman AminIndria NurValue is not something we see from the world based on what we know, but value is more related to what should happen. Islamic education is a process of changing individual behavior for the better, so the value of Islamic education is the things or traits inherent in Islamic education that are used as a basis or life guide to become a better person. Islam recognizes the existence of community customs because customs are part of that society. In addition, customs or traditions often contain values whose source is the religion adopted or Islamic education. So the purpose of this study is to explore the values of Islamic education contained in the fanten tradition carried out by the Patani community of Central Halmahera every month of Rabiul Awal as an expression of gratitude for the birth of the Prophet Muhammad. So it can be understood that in the fanten tradition there is a process for strengthening faith, worship and morals which are the values of Islamic educationThis study to describe the picture of ziswaf potential and Ziswaf's realization in Indonesia explained the difference between potential and realization. Beginning with a quantitative descriptive approach method by collecting secondary data from various sources. A very large gap between the value of potential and the amount of realization. During the last five years until 2016. The realization of zakat receipts was only less than 1%. The development of Ziswaf funds in Indonesia must have strategic objectives that must be reduced in the policies of all stakeholders. Thus, muzakki and mustahik are important components in the development and succession of empowerment. The selection of the right strategy can be done using the SWOT analysis method to produce a condition map of the research group and the right strategy to support the strategic objectives. The results of the analysis show that Ziswaf's condition in Indonesia has experienced and significant development. The results of the analysis also show that there are 6 six strategies that can be used to achieve Ziswaf's strategic objectives, namely 1 digitizing of Ziswaf, 2 Islamic Inclusive Finance Council, 3 Database Development, 4 Regulation Implementation, 5 Zakat Automation, 6 Tax incentives for objective of this paper was to determined action plan of zakat, infaq and shodaqah ZIS to empowerment of ummah. Management of starategy on collection, analyze data of mustahiq, and distribution should be reformulated. To empowerment of ummah, ZIS should be have character based on sosial, economic, and ecology. Model of management collected, analyze, and distribution should be constructed by SWOT analysis, before it is done. Finally, management of ZIS should be change on focus distribution model in the productive form of a creative, ZIS is realized in the form of capital either for the construction of social projects or increase the capital of small business MardiantariZakat, infak dan sedekah merupakan salah satu ibadah dalam Islam untuk mencari keridhaan dari Allh swt. Dalam Islam selain sebagai ibadah zakat, infak dan sedekah juga merupakan solusi efektif untuk penanggulangan kemiskinan. Oleh karena itu diperlukan sebuah badan pengelolaan zakat, infak dan sedekah yang memiliki mekanisme pengelolaan yang baik serta memiliki peran yang optimal dalam upaya peningkatan perekonomian pada masyarakat. LAZISNU Kota Metro dibentuk agar bisa memaksimalkan pengelolaan zakat dan memaksimalkan peningkatan perekonomian masyarakat di Kota Metro. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme pengelolaan zakat yang ada LAZISNU Kota Metro sudah cukup baik, namun masih terdapat beberapa bagian yang kurang maksimal disebabkan oleh kendala yang dihadapi. Adapun peranan zakat, infak dan sedekah dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat di Kota Metro berjalan dalam bentuk bantuan konsumtif dan bantuan produktif. Pelaksanaannya dilakukan berdasarkan syariat Islam dan Undang-undang. Oleh karena itu LAZISNU Kota Metro perlu terus melakukan evaluasi guna tercapainya peran yang maksimal dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat di Kota Zakat Fitrah Kepada MustahiqA ChintyaE T WahyuniChintya, A., & Wahyuni, E. T. 2018. Pembagian Zakat Fitrah Kepada Mustahiq Studi Komparatif Ketentuan Ashnaf Menurut Imam Syafi'i dan Imam Malik. Muqtasid Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 82, 154. DAN SHODAQOH ZIS BERSTANDAR PSAK 109 DAN DHUAFA K HisanL MagdalenaM HattaHisan, K., Magdalena, L., & Hatta, M. 2020. INFAQ DAN SHODAQOH ZIS BERSTANDAR PSAK 109 DAN DHUAFA . 101, Dosen Senior Prodi Al-Ahwal Al-Syakhsyiyyah STAI Ibrahimy, Genteng 2A MultazimMultazim A, A. 2014. 1 Dosen Senior Prodi Al-Ahwal Al-Syakhsyiyyah STAI Ibrahimy, Genteng 2. 2, Pendayagunaan Zakat, InfakN PermanaPermana, N. 2014. Optimalisasi Pendayagunaan Zakat, Infak, dan Sedekah di Lazis Nu Kelurahan Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas. Kesadaran Masyarakat dalam Menunaikan Zakar, Infak, Sedekah dan Wakaf. ZiswafA SyafiqSyafiq, A. 2018. Peningkatan Kesadaran Masyarakat dalam Menunaikan Zakar, Infak, Sedekah dan Wakaf. Ziswaf, Jurnal Zakat Dan Wakaf, 52, Pengelolaan Zakat di IndonesiaZ E TriantiniTriantini, Z. E. 2010. Perkembangan Pengelolaan Zakat di Indonesia. Al-Ahwal, 3, 87-100. JurnalEkonomi Syariah Teori dan Terapan p-ISSN: 2407-1935, e-ISSN: 2502-1508. Vol. 7 No. 5 Mei 2020: 911-925; DOI: 10.20473/vol7iss20205pp911-925 911 THE IMPACT OF ZAKAT INFAQ SHADAQAH IN THE EMPOWERMENT OF DHUAFA IN THE SURABAYA CITY1 DAMPAK PENDAYAGUNAAN ZAKAT INFAK SEDEKAH DALAM PEMBERDAYAAN EKONOMI DHUAFA DI KOTA SURABAYA
ArticlePDF Available AbstractZakat, infaq, shadaqah, dan wakaf adalah bentuk ajaran Islam yang mengajak umat manusia untuk peduli terhadap sesama. Keempat filantropi ini memiliki persamaan yaitu sama-sama bernilai ibadah dan meningkatkan solidaritas antar umat. Keempatnya memiliki peran penting dalam pemberdayaan umat yakni dengan pendayagunaan dana filantropi tersebut dapat me-minimalisir ketimpangan perekonomian masyarakat, mengentaskan kemiskinan, dan meminimalisir pengangguran yang mungkin me-nimbulkan keresahan dalam masyarakat sehingga terwujudlah ma-syarakat yang tentram makmur dan sejahtera. Namun demikian terdapat problematika dalam pengimplementasiannya yakni kesa-daran masyarakat yang minim. Untuk mengantisipasi dan mence-gah masalah-masalah yang menjadi penghambat dalam imple-mentasi filantropi maka dibutuhkan strategi tertentu salah satunya berupa sosialisasi atau penyuluhan tentang zakat, infaq, sadaqah, wakaf, dan pembentukan badan yang khusus bertugas mengu-rusnya. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH, DAN WAKAF SEBAGAI KONFIGURASI FILANTROPI ISLAM Qurratul UyunAbstrak Zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf adalah bentuk ajaran Islam yang mengajak umat manusia untuk peduli terhadap sesama. Keempat filantropi ini memiliki persamaan yaitu sama-sama bernilai ibadah dan meningkatkan solidaritas antar umat. Keempatnya memiliki peran penting dalam pemberdayaan umat yakni dengan pendayagunaan dana filantropi tersebut dapat me-minimalisir ketimpangan perekonomian masyarakat, mengentaskan kemiskinan, dan meminimalisir pengangguran yang mungkin me-nimbulkan keresahan dalam masyarakat sehingga terwujudlah ma-syarakat yang tentram makmur dan sejahtera. Namun demikian terdapat problematika dalam pengimplementasiannya yakni kesa-daran masyarakat yang minim. Untuk mengantisipasi dan mence-gah masalah-masalah yang menjadi penghambat dalam imple-mentasi filantropi maka dibutuhkan strategi tertentu salah satunya berupa sosialisasi atau penyuluhan tentang zakat, infaq, sadaqah, wakaf, dan pembentukan badan yang khusus bertugas mengu-rusnya. Kata kunci zakat, infaq, sadaqah, waqaf, filantropi Islam Pendahuluan Islam adalah agama yang mengajarkan manusia untuk saling me-nyayangi, mengasihi dan menyantuni. Konfigurasi dari ajarannya ini di antaranya adalah perintah untuk berinfaq, bershadaqah, berzakat, dan berwakaf, yang hal ini berimplikasi dalam kehidupan sosial, ekonomi, pendidikan, dan aspek kehidupan lainnya. Terdapat sejumlah ayat di ber-bagai surah al-Qur’an yang menunjukkan atas perintah tersebut seperti Penulis adalah mahasiswa Program Magister PAI Pascasarjana STAIN Pamekasan Filantropi Islam Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 dalam surat al-tawbah ayat 103, al-rūm ayat 39, yang menunjukkan be-tapa Islam merupakan agama yang indah. Ada banyak hikmah yang dapat diambil dari konfigurasi keder-mawanan atau filantropi Islam tersebut, diantaranya bagi pelaku filantropi sebagai mediator dalam meningkatkan iman kepada Allah Swt, menum-buhkan rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sifat kikir, rakus dan materialistis, menumbuhkan ketenangan hidup, membersihkan dan mengembangkan harta yang dimiliki. Bagi penerima, filantropi Islam ber-fungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka ke arah ke-hidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera sehingga dapat memenuhi ke-butuhan hidupnya dengan layak, terhindar dari bahaya kekufuran, seka-ligus dapat menghilangkan kekufuran, sifat iri dan penyakit hati dari hikmah yang terkandung, sesungguhnya filantropi Islam memiliki dua dimensi; pertama, dimensi individual menginginkan adanya perubahan individu, tercermin dalam penyucian diri manusia dari sifat buruk seperti rakus dan kikir; kedua, dimensi sosial yakni mengubah tatanan sosial untuk membangun budaya tanggung jawab sosial dan kese-jahteraan bersama. Dalam filantropi Islam hubungan pemberi dan pene-rima bukan untuk membentuk relasi yang superior-inferior, tetapi lebih pada kemitraan partnership, sehingga dalam hubungan adanya keseim-bangan dan kesetaraan dan karenanya dapat dihindarkan pemberian de-ngan pesan-pesan tertentu. Sungguh Islam merupakan agama yang sangat adil dan menginginkan kerukunan. Nilai-nilai mulia ini seharusnya dita-namkan pada setiap diri individu sejak ia kecil melalui pendidikan dalam keluarga dan sekolah. Salah satu usaha dalam penanaman nilai filantropi Islam di sekolah tampak pada masuknya materi filantropi Islam menjadi salah satu kurikulum yang diajarkan. Jika setiap mendividu berhasil me-nangkap nilai yang terkandung dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari maka akan tumbuh tatanan masyarakat yang rukun, aman, damai dan sejahtera. Namun demikian, meskipun terdapat banyak hikmah positif dalam berinfaq, berzakat, bersadaqah, dan berwakaf, tentunya terdapat hambatan untuk mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Artikel ini akan memaparkan konfigurasi filantropi Islam dimaksud, yang meliputi arti dan perbedaannya, jenis-jenisnya, urgensinya dalam pemberdayaan Rois Mahfud, Al-Islam Jakarta Erlangga, 2011, 30. Qurratul Uyun Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 umat, problema implementasi, dan strategi implementasinya dalam ke-hidupan. Perbedaan Zakat, Infaq, Sadaqah, dan Wakaf Zakat menurut bahasa berarti kesuburan, kesucian, barakah dan berarti juga mensucikan. Diberi nama zakat karena dengan harta yang dikeluarkan diharapkan akan mendatangkan kesuburan baik itu dari segi hartanya maupun pahalanya. Selain itu zakat juga merupakat penyucian diri dari dosa dan sifat istilah zakat adalah memberikan harta apabila telah mencapai nishab dan haul kepada orang yang berhak menerimanya mustahiq dengan syarat tertentu. Nishab adalah ukuran tertentu dari harta yang dimiliki yang wajib dikeluarkan zakatnya, se-dangkan haul adalah berjalan genap satu dasar hukum wajib zakat tertera dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 43        Artinya Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku’.Dan surat al-Tawbahayat 103                   Artinya Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk me-reka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi me-reka. DanAllah Maha mendengar lagi Maha infaq menurut bahasa berasal dari kata anfaqa yang berarti menafkahkan, membelanjakan, memberikan atau mengeluarkan harta. Menurut istilah fiqh kata infaq mempunyai makna memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada orang yang telah disyariatkan oleh agama untuk memberinya seperti orang-orang faqir, miskin, anak yatim, kerabat Hasbi Ash-Shiddieqy, Pedoman Zakat Jakarta Bulan Bintang, 1984, 24. Rois Mahfud, Al-Islam, 30. Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemah Bandung Hilal, 2010,8. Ibid., 204. Filantropi Islam Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 dan lain-lain. Istilah yang dipakai dalam al-Qur’an berkenaan dengan infaq meliputi kata zakat, sadaqah, hadyu, jizyah, hibah dan wakaf. Jadi semua bentuk perbelanjaan atau pemberian harta kepada hal yang di-syariatkan agama dapat dikatakan infaq, baik itu yang berupa kewajiban seperti zakat atau yang berupa anjuran sunnah seperti wakaf atau sha-daqah. Adapun dalil al-Qur’an yang menunjukkan pada anjuran berinfaq salah satunya terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 195                 Artinya dan belanjakanlah harta bendamu di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. Adapun shadaqah merupakan pemberian suatu benda oleh sese-orang kepada orang lain karena mengharapkan keridhaan dan pahala dari Allah Swt. dan tidak mengharapkan suatu imbalan jasa atau dapat pula diartikan memberikan sesuatu dengan maksud untuk mendapatkan menurut Sayyid Sabiq pada dasarnya setiap kebajikan itu adalah dari pengertian tersebut, shadaqah memiliki pengertian luas, menyangkut hal yang bersifat materi atau non materi. Dalam kehidupan sehari-hari, shadaqah sering disama-kan dengan infaq. Namun mengingat pengertian tadi dapat dibedakan bahwa shadaqah lebih umum daripada infaq, jika infaq berkaitan dengan materi, sedangkan shadaqah materi dan non materi. Contoh shadaqah yang berupa materi seperti memberi uang kepada anak yatim setiap tang-gal sepuluh bulan Muharram, sedangkan yang berupa nonmateri seperti tersenyum kepada orang lain. Adapun dalil al-Qur’an yang menunjukkan Mardani, Fiqih Mu’amalah Jakarta Kencana Prenada Media Group, 2012, 17 Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemah, 31. Mardani, Fiqih Mu’amalah, 344. Zuhdi, Studi Islam Jilid 3 Jakarta Raja Grafindo Persada, 1993, 82. Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah 3, terj. MahyuddinSyaf Bandung al-Ma’arif, 173. Qurratul Uyun Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 tentang anjuran shadaqah seperti yang tercantum dalam surat Yūsuf ayat 88                       Artinya Maka ketika mereka masuk ke tempat Yusuf, mereka berkata "Hai al Aziz, Kami dan keluarga Kami telah ditimpa kesengsaraan dan Kami datang membawa barang-barang yang tak berharga, maka sempur-nakanlah sukatan untuk Kami, dan bershadaqahlah kepada Kami, Sesung-guhnya Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bershadaqah".Wakaf adalah kata yang berasal dari bahasa Arab yaitu waqf yang berarti menahan, menghentikan atau mengekang. Sedangkan menurut is-tilah ialah menghentikan perpindahan milik suatu harta yang bermanfaat dan tahan lama sehingga manfaat harta itu dapat digunakan untuk mencari keridhaan Allah Swt. Wakaf juga dapat diartikan pemberian harta yang bersifat permanen untuk kepentingan sosial keagamaan seperti orang yang mewakafkan sebidang tanah untuk dibangun masjid atau untuk di-jadikan pemakaman hukum wakaf terdapat dalam surat Ăli Imrān ayat 92                 Artinya Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan yang sem-purna, sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah ayat tersebut terdapat perintah menafkahkan harta yang dicintai, yang dimaksudkan adalah wakaf sebagaimana yang diterangkan oleh hadis Nabi riwayat Bukhari Muslim bahwa setelah diturunkan ayat ini, Thalhah salah seorang Sahabat Nabi dari golongan Anshar yang Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemah, 247. Asymuni A Rahman, Tolchah Mansur, dkk, Ilmu Fiqih 3 Jakarta 1986, 207. Mardani, Fiqih Mu’amalah,17. Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemah, 63. Filantropi Islam Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 terkaya di Madinah mewakafkan kebun kurma yang paling disenanginya Bayruhā’.Melihat pengertian di atas, menurut penulis perbedaan dari ke-empat filantropi Islam tersebut adalah; pertama, shadaqah merupakan is-tilah yang paling umum sehingga infaq, wakaf dan zakat dapat dikategori-kan sebagai shadaqah; kedua, zakat terikat oleh waktu dan nishab, sedangkan infaq, shadaqah dan wakaf dapat dilakukan kapan saja; ketiga, zakat diperuntukkan bagi golongan tertentu, sedangkan infaq dan shada-qah diberikan kepada siapa saja; keempat, zakat merupakan kewajiban, sedangkan wakaf, infaq dan shadaqah sebagai amalan sunnah yang di-anjurkan jika dikerjakan mendapat pahala, jika tidak maka tidak men-dapat siksa. Sedangkan persamaannya adalah; pertama, sama-sama sebagai upaya untuk meningkatkan ketaqwaan atau bertujuan untuk mendapatkan ridha Allah Swt; kedua, sama-sama merupakan ibadah yang diperintah-kan dan mendapatkan pahala dari Allah Swt sebagai balasannya; dan ketiga, sama-sama memiliki nilai positif baik bagi pelaku ataupun pene-rima. Jenis-Jenis Zakat, Infaq, Sadaqah, dan Wakaf Zakat secara garis besar terbagi atas dua jenis pertama, zakat fitrah. Disebut zakat fitrah karena dikaitkan dengan diri atau fitrah sese-orang, juga karena zakat ini dikeluarkan pada waktu fitri yaitu pada waktu berbuka puasa setelah selesai puasa Ramadan. Waktu wajib zakat yaitu mulai saat terbenam matahari pada malam hari raya yang merupakan waktu berbuka dari bulan Ramadan. Zakat fitrah juga boleh dikeluarkan sebelum sampai waktu wajibnya yakni sejak awal Ramadan. Dengan demikian zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap orang muslim menjelang Idul Fitri. Besar zakat ini adalah satu shā’ atau setara dengan 2,7 liter dari biji-bijian yang biasa dijadikan makanan pokok orang zakat māl yaitu zakat harta seseorang yang wajib dikeluarkan untuk golongan orang-orang tertentu mustahiq zakat setelah Rahman, Mansur dkk, Ilmu Fiqih3, 208. Supiana & Karman, Materi Pendidikan Agama Islam Bandung Remaja Rosdakarya, 2012, 75. Ibid. Qurratul Uyun Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 dimiliki selama jangka waktu tertentu haul dan dalam jumlah minimal tertentu nishāb. Harta kekayaan yang wajib dizakati meliputi hewan ter-nak, emas, perak dan uang simpanan, barang yang diperdagangkan, hasil peternakan, hasil bumi, hasil tambang dan barang ini jenis zakat mal beserta ketentuan-ketentuannya a. Hewan ternak, seperti unta, lembu, kambing dan kerbau. Hewan ini di-kenai zakat karena hewan jenis ini diternakkan untuk tujuan pengem-bangan melalui susu dan anaknya. Sedangkan hewan lainnya seperti kuda, keledai dan himar tidak dikenakan zakat sebab hanya dipelihara sebagai perhiasan atau untuk digunakan Ketentuan zakat unta unta wajib dizakati apabila sudah sampai nishāb yaitu telah berjumlah lima ekor. Zakat yang wajib dike-luarkan ditentukan berdasarkan jumlah ternak tersebut, yaitu 5-9 ekor unta zakatnya adalah 1 kambing; 10-14 unta zakatnya 2 kam-bing; 15-19 unta zakatnya 3 kambing; 20-24 unta zakatnya 4 kam-bing 25-35 unta zakatnya 1 anak unta betina yang telah berumur 1 tahun dan masuk tahun kedua; 36-45 unta zakatnya 2 anak unta be-tina yang telah berumur 2 tahun dan masuk tahun ketiga bint labun; 46-60 unta zakatnya 3 anak unta betina yang telah berumur satu tahun hiqqah; 61-75 unta zakatnya 4 anak unta berumur satu tahun jaz’ah; 76-90 unta zakatnya 2 bint labun; 91-120 unta za-katnya 2 hiqqah; 121 unta zakatnya 3 bint labun. Selanjutnya, di-perhitungkan untuk setiap 40 unta zakatnya 1 bint labun; dan setiap 50 unta zakatnya 1 Ketentuan zakat lembu nishāb awal ternak lembu adalah 30 ekor. Setiap 30 ekor lembu zakatnya adalah 1 ekor anak lembu yang ber-umur satu tahun, untuk setiap 40 ekor lembu zakatnya 1 ekor Ketentuan zakat kambing untuk 40-120 ekor kambing zakatnya adalah 1 ekor kambing, 121-200 ekor kambing zakatnya 2 ekor kambing, 201-399 zakatnya 3 ekor kambing. Mengenai umur Mohammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf Jakarta UI-Ptress, 1988, 45. Supiana & Karman, Materi Pendidikan Agama Islam, 63. Ibid., 65. Ibid., 66. Filantropi Islam Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 kambing yang harus dikeluarkan zakatnya maka tergantung pada jenisnya. Jika kambing tersebut jenis biri-biri maka berumur dua tahun sedangkan jenis kambing biasa berumur satu wajib zakat ternak ialah Islam, merdeka, milik sempurna, nishāb ternak tersebut mencapai batas minimal, haul harta yang telah mencapai batas minimal tersebut dimiliki selama satu tahun, saum ternak tersebut dilepas untuk makan dari rumput yang mubah tanpa biaya atau dengan biaya yang ringan. Menurut Imam Malik, saum tidak menjadi syarat sedangkan menurut Syafi’i dan jumhur ulama, saum menjadi syarat bagi wajibnya Zakat emas dan perak nishāb emas adalah 20 mitsqāl 85 gram sedangkan perak adalah 200 dirham 595 gram. Jumlah zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 % setelah mencapai Zakat tanam-tanaman hasil bumi meliputi buah-buahan seperti kurma, anggur dan biji-bijian seperti gandum, hinthah, syair. Me-nurut Imam Malik dan Syafi’i selain empat jenis tanaman yang telah disebutkan, zakat juga diwajibkan pada semua jenis hasil bu-mi yang dapat dijadikan sebagai makanan pokok dan tahan di-simpan lama. 1 Zakat buah-buahan nishāb nya adalah 300 shaʻ 653 kg. nishāb ini diperhitungkan pada buah-buahan yang sudah di-keringkan. Besarnya zakat buah-buahan yang harus dikeluar-kan dibedakan berdasarkan cara pengairannya. Apabila peng-airannya tidak memerlukan biaya besar, misalnya dengan mengandalkan air hujan atau aliran sungai maka zakatnya 1/10. Apabila pengairannya membutuhkan biaya besar seperti meng-gunakan alat-alat penyiram maka zakatnya 1/20. 2 Zakat biji-bijian. nishāb biji-bijian sama dengan nishāb buah-buahan yaitu 635 kg. Biji-bijian yang bisa disimpan dengan ku-litnya maka yang diperhitungkan nishāb nya adalah 635 kg Ibid. Ibid., 64. Syekh Muhammmad bin Qasim al-Ghazaly, Fath al- Qarīb, terj. Achmad Sunarto Surabya Al-Hidayah, 1991, 256. Qurratul Uyun Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 tanpa kulit bersih. Adapun jumlah zakat yang dikeluarkan sa-ma dengan Zakat barang dagangan nishāb awal barang dagangan sama de-ngan emas dan perak yaitu 200 dirham atau dinar, menurut nilai harganya pada akhir tahun. Besar zakat yang harus dikeluarkan ju-ga sama dengan emas dan perak yaitu 2,5 %.e. Zakat hasil tambang zakat hasil tambang wajib dikeluarkan segera tanpa menunggu berlalunya satu haul. Persyaratan haul pada harta lainnya dimaksudkan agar harta tersebut dapat dikembangkan un-tuk memperoleh keuntungan. Haul tidak berlaku pada harta tam-bang karena penghasilan tambang itu sendiri sudah merupakan su-atu keuntungan. Jika penghasilan tambang tidak mencapai satu nishāb maka tidak wajib zakat. Adapun jumlah zakat yang wajib dikeluarkan sama dengan emas yaitu 2,5 %.f. Zakat rikāz Rikāz adalah harta yang ditanam oleh orang jahiliah. Jika seseorang mendapatkan harta terpendam rikāz, ia wajib mengeluarkan zakatnya. Kewajiban mengeluarkan zakat pada harta rikāz terikat dengan beberapa syarat. Pertama, harta rikāz itu be-rupa emas dan perak. Selain itu tidak dikenakan zakat. Kedua, jum-lah harta itu mencapai senisab. Ketiga, ditemukan di tanah tak ber-tuan, tidak diketahui lagi pemiliknya. Keempat, ditemukan di da-lam tanah bukan di atas permukaannya, kalau ditemukan di atas tanah disebut luqathah harta tercecer. Kelima, harta itu berasal dari zaman jahiliah, bukan milik orang Islam. Apabila ada tanda bahwa harta itu milik orang Islam maka harta tersebut diberlaku-kan sebagai luqathah bukan rikāz. Sebab, harta orang Islam tidak dapat dimiliki dengan menemukannya begitu saja. Adapun besar zakat rikāz yang wajib dikeluarkan adalah 1/5 kewajiban ini tidak terkait dengan orang yang berhak menerima mustaḫiq zakat ada dela-pan golongan seperti yang disebutkan dalam surat al-Tawbah ayat 60, yaitu Ibid., 258. Supiana & Karman, Materi Pendidikan Agama Islam, 72. Ibid., 74. Ibid. Filantropi Islam Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 Pertama, āmil, yaitu orang yang khusus ditugaskan oleh peme-rintah untuk mengurusi zakat, seperti petugas yang mencatat harta yang terkumpul, membagi-bagi, dan mengumpulkan para wajib zakat dan mus-tahiq zakat. Āmil dapat menerima bagian dari zakat hanya sebesar upah yang pantas untuk pekerjaannya. Kedua, fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta ataupun usaha yang memadai sehingga sebagian besar kebutuhannya tidak dapat di-penuhi. Ketiga, miskin, yaitu orang yang memiliki harta atau usaha yang dapat menghasilkan sebagian kebutuhannya tetapi tidak mencukupi. Keempat, muallaf, yaitu orang yang baru masuk Islam. Kelima, riqāb, yaitu para budak yang dijanjikan akan merdeka bila membayar se-jumlah harta pada tuannya. Keenam, ghārim, yaitu orang yang memiliki hutang. Ketujuh, ibn sabil musafir, yaitu orang yang ada dalam perjalan-an yang bukan maksiat dan kehabisan bekal atau kekurangan biaya. Kedelapan, fī sabīlillāh, yaitu orang yang berperang di jalan Allah secara sukarela tanpa mendapat gaji dari infaq/shadaqah pertama, infaq/shadaqah wajib adalah shadaqah yang diwajibkan meliputi zakat, fidyah penebusan yang wajib dilakukan seseorang karena suatu hal ia tidak dapat melaksanakan ke-wajibannya seperti orang yang sudah tua renta yang tak mampu berpuasa maka ia diharuskan membayar fidyah; jizyah pajak yang dipungut oleh pemerintah Islam dari yang bukan Islam sebagai sumbangan keamanan bagi mereka. Kedua, infaq/shadaqah sunnah adalah shadaqah yang dibe-rikan secara sukarela, tidak diwajibkan,seperti hibah, wakaf, dan hadiah. Macam wakaf ditinjau dari segi peruntukannya kepada siapa, ma-ka wakaf dapat dibagi menjadi dua pertama, wakaf ahlī yaitu wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu seorang atau lebih, keluarga orang yang berwakaf atau bukan. Wakaf ini juga disebut dengan wakaf khusus karena diperuntukkan untuk orang-orang tertentu. Kedua, wakaf khayrī adalah wakaf yang sejak semula manfaatnya diperuntukkan untuk ke-pentingan umum tidak dikhususkan untuk orang-orang tertentu seperti mewakafkan tanah untuk mendirikan masjid atau 81. Zuhdi, Studi Islam Jilid 3, 82. Rahman, Mansur dkk, Ilmu Fiqih 3, 220-221. Qurratul Uyun Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 Urgensi Zakat, Infaq, Sadaqah, dan Wakaf dalam Pemberdayaan Umat Kedengkian dan iri hati dapat timbul dari mereka yang hidup da-lam kemiskinan pada saat melihat seseorang yang berkecukupan apalagi berkelebihan tanpa mengulurkan tangan bantuan kepada mereka ke-timpangan sosial-ekonomi. Kedengkian tersebut dapat melahirkan per-musuhan terbuka yang mengakibatkan keresahan bagi pemilik harta, se-hingga pada akhirnya menimbulkan ketegangan dan kecemasan, maka untuk mengatasi dan mengantisipasi masalah ini maka pentinglah imple-mentasi filantropi Islam dalam kehidupan sehari-hari. Filantropi Islam yakni zakat, infaq, sadaqah dan wakaf merupakan ajaran yang melandasi bertumbuhkembangnya sebuah kekuatan sosial ekonomi umat yang memiliki beberapa dimensi yang kompleks. Jika di-mensi tersebut dapat teraktualisasikan maka pembangunan umat akan ter-wujud. Dimensi yang terkandung dalam filantropi Islam ini dapat dilihat melalui manfaat atau hikmah yang terkandung di dalamnya. Manfaat yang terkandung yaitu Pertama, bagi pelakunya, dapat mengikis habis sifat-sifat kikir, bakhil, rakus dan tamak yang ada dalam dirinya dan melatih memiliki sifat-sifat dermawan, mengantarkannya mensyukuri nikmat Allah Swt. sehingga pada akhirnya ia dapat mengembangkan dirinya, membersihkan harta yang kotor karena di dalam harta yang dimilikinya terdapat hak orang lain; menumbuhkan kekayaannya; terhindar dari siksaan atau an-caman Allah Swt. Kedua, bagi penerima, membersihkan perasaan sakit hati, iri hati, benci dan dendam terhadap golongan kaya yang hidup serba cukup dan mewah; menimbulkan rasa syukur kepada Allah Swt. dan rasa terima-kasih serta simpati kepada golongan berada karena diperingan beban hi-dupnya dan memperoleh modal kerja untuk usaha mandiri dan kesem-patan hidup yang layak. Ketiga, bagi pemerintah dapat menunjang keberhasilan pelaksa-naan program pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan warga-nya; mengurangi beban pemerintah dalam mengatasi kasus-kasus kecem-Sudirman, Zakat dalam Pusaran Arus Modernitas Malang UIN Malang Press, 2007, 1. Filantropi Islam Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 buruan sosial yang dapat mengganggu ketertiban dan ketenteraman ketiga manfaat atau hikmah di atas filantropi Islam meng-andung beberapa dimensi nilai; Pertama; dimensi spiritual, yakni bertam-bahnya keimanan kepada Allah Swt. Kedua, dimensi sosial, yaitu tercip-tanya masyarakat yang memiliki solidaritas tinggi, sehingga melahirkan kecintaan dan kepedulian terhadap sesama dan kekeluargaan antar umat akan semakin tampak. Ketiga, dimensi ekonomi, yaitu terciptanya masya-rakat yang makmur sejahtera. Pada hakikatnya dengan terlaksananya fi-lantropi Islam tersebut maka akan tercipta suatu masyarakat yang mak-mur, tenteram adil dan Implementasi Zakat, Infaq, Sadaqah dan Wakaf Ada beberapa problem yang menghambat dalam pengimplementa-sian filantropi Islam di antaranya Pertama, tingkat kesadaran beragama atau pengetahuan masyarakat masih rendah sehingga tidak memahami apa makna, fungsi dan manfaat dari keempat konfigurasi filantropi Islam. Misalnya adanya pemahaman bahwa melakukan filantropi hanya akan mengurangi harta yang dimiliki, adanya pemahaman masyarakat bahwa zakat hanyalah zakat fitrah saja. Selain itu, adanya pemahaman umat yang keliru akan formalitas zakat. Artinya, zakat hanya dianggap sebagai kewajiban normatif, tanpa mem-perhatikan efeknya bagi pemberdayaan ekonomi umat. Akibatnya, se-mangat keadilan ekonomi dalam implementasi zakat menjadi hilang. Dengan kata lain orientasi zakat tidak diarahkan pada pemberdayaan eko-nomi masyarakat, tapi lebih karena ia merupakan kewajiban dari Tuhan. Kedua, sifat bakhil yang melekat pada diri manusia seperti yang tertera dalam surat al-Isrā’ ayat 100                Mardani, Fiqih Mu’amalah, 352. Zeni Luthfiah, Pendidikan Agama Islam Surakarta MKU UNS, 2011, 111. Mardani, Fiqih Mu’amalah, 29. Qurratul Uyun Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 Artinya Katakanlah "Kalau seandainya kamu menguasai perbendahara-an-perbendaharaan rahmat Tuhanku, niscaya perbendaharaan itu kamu tahan, karena takut membelanjakannya". Ketiga, adalah manusia itu sangat gaya hidup se-kelompok orang kaya yang bermegah-megahan yang menggunakan har-tanya untuk kepentingan hawa nafsu yang mengakibatkan lupa diri, som-bong dan tamak sehingga lupa bahwa di sekitarnya ada orang yang mem-butuhkan penyaluran dari keempat filantropi tersebut yang dilaku-kan dengan cara yang tidak efektif dan konvensional atau tradisional. Misalnya pemberian filantropi secara langsung kepada mustahiq tanpa melalui badan atau lembaga. Meski kebiasaan ini sah namun distribusi yang demikian menyisakan kekurangan secara psikologis, mustahiq akan merasa rendah. Penyaluran zakat oleh orang berzakat dengan mengguna-kan kupon yang kadang tidak tepat sasaran dan bahkan menimbulkan korban jiwa akibat antre. Penyaluran lewat kiai tertentu sehingga menim-bulkan anggapan tidak sah jika tidak melalui rendahnya kemampuan managerial pengelola filantropi āmil zakat atau pengelola wakaf, seperti rendahnya kemampuan penge-lola wakaf dalam mengelola tanah wakaf sehingga tanah wakaf kurang adanya stagnasi dalam memahami atau menafsirkan dela-pan golongan mustahiq zakat pada surat al-tawbah ayat 60 dan dalam memahami objek zakat. Misalnya, sabīlillāh pada zaman Rasulullah Saw. adalah suka relawan perang yang tidak memiliki gaji tetap, namun di era sekarang bisa termasuk sarana ibadah, sarana pendidikan, training para da’i dan hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan masyarakat Islam. Orang miskin adalah orang yang pengeluarannya lebih besar dari pemasu-kannya. Konteks saat ini miskin ialah orang yang secara ekonomi berada di level menengah ke bawah karena kebanyakan mereka adalah orang yang tidak mampu mencukupi kebutuhannya sehari-hari sehingga penge-lolaan dana zakat, infaq, shadaqah dan wakaf untuk sektor fakir miskin Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemah, 292. Mardani, Fiqih Mu’amalah, 30. Ibid. Ibid. Filantropi Islam Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 saat ini dapat pula mencakup pembangunan sarana dan prasarana pendi-dikan, keterampilan, pengadaan fasilitas kesehatan atau pemukiman tuna-wisma dan panti-panti memahami objek zakat, misalnya zakat peternakan hanya meliputi tiga macam yaitu unta, sapi atau lembu, dan kambing. Pada era sekarang bisa dikembangkan meliputi peternakan ayam, itik, dan lele. Kedelapan, pengelolaan dan penyaluran dana zakat, infaq, shada-qah, dan wakaf cenderung ditekankan pada pembagian yang bersifat konsumtif. Saat ini sudah saatnya penyaluran dana tersebut juga ditekan-kan pada pembagian yang bersifat produktif. Misalkan pemberian dana kepada mustahiq sebagai modal Implementasi Zakat, Infaq, Sadaqah, dan Wakaf Dalam rangka mengatasi dan mengantisipasi problem yang sudah dijelaskan sebelumnya dan untuk mengoptimalkan implementasi filan-tropi Islam, maka dapat dilakukan dengan beberapa strategi berikut ini Pertama, sosialisasi pengenalan zakat, infaq, sadaqah dan wakaf. Hal ini dapat dilakukan melalui pendidikan baik formal atau nonformal, bisa juga dilakukan melalui penyuluhan yang dapat dilakukan secara langsung atau melalui media sosial terutama tentang hukumnya, barang-nya, dan pendayagunaannya sesuai dengan perkembangan zaman. Kedua, pembentukan badan yang secara khusus menangani dana zakat, infaq, sadaqah dan wakaf seperti adanya Badan Amil Zakat Nasional BAZNAS dan Badan Wakaf Indonesia BWI. Badan ini me-miliki tugas khusus menarik, mengelola dan mendistribusikan dana zakat. Hal ini juga disertai dengan pengawasan dan pembinaan bagi para anggota dalam badan agar kinerjanya profesional. Ketiga, membuat atau merumuskan fiqh zakat atau fiqh wakaf baru dalam arti melakukan penafsiran ulang tentang sumber dan mustahiq yang sesuai dengan perkembangan zaman dan kemaslahatan Luthfiah, Pendidikan Agama Islam, 108. Ibid., 109. Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, 56. Achmad Djunaidi &Thobieb Al-Asyhar, Menuju Era Wakaf Produktif Depok Mumtaz Publishing, 2007, 93. Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, 57. Qurratul Uyun Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 Keempat, membentuk organisasi atau melakukan sistem adminis-trasi yang baik dalam badan yang sudah dibentuk, dan rekrutmen petugas yang profesional. Hal ini selain untuk keperluan pengelolaan dan pendis-tribusian dana juga untuk memantapkan kepercayaan masyarakat. Supaya organisasi dapat berkembang dengan baik maka perlu diperhatikan prin-sip berikut ini 1 penanggung jawab tertinggi seharusnya adalah peme-rintah atau pejabat tertinggi dalam strata pemerintahan setempat; 2 pe-laksananya adalah pegawai yang bekerja secara profesional; 3 kebijak-sanaan harus dirumuskan secara jelas dan dipergunakan sebagai dasar perencanaan pengumpulan dan pendayagunaan dana ziswa, sumber dan sasaran pemanfaatannya; 4 program pendayagunaan zakat harus terinci supaya lebih efektif dan produktif bagi pengembangan masyarakat; 5 mekanisme pengawasan dilakukan melalui peraturan-peraturan; 6 pe-ngembangan dasar-dasar hukum tentang ziswa, sumber, masalah pengum-pulan dan daya gunanya dilakukan melalui penelitian; 7 penyuluhan untuk menciptakan kondisi yang mendorong dalam menarik partisipasi masyarakat dilakukan secara teratur dan terus penegasan tentang zakat sebagai pengurang pajak. Misal-kan seseorang yang telah bayar zakat dengan membawa kuitansi bayar pajak dapat mengurangi pajak pembiasaan sejak dini dalam diri individu, misalkan di-contohkan oleh guru kepada anak didiknya dengan keteladanannya mela-kukan zakat, infaq, sadaqah ataupun wakaf. Jika melakukan filantropi di-lakukan dan dilakukan sejak kecil dan terus menerus maka akan menjadi karakter dalam diri seseorang. Penutup Zakat, infaq, sadaqah dan wakaf meskipun sama-sama merupakan bentuk filantropi Islam namun memiliki arti yang berbeda. Zakat adalah memberikan harta apabila telah mencapai nisabdan haul kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat tertentu. Infaq adalah membe-rikan sebagian harta yang dimiliki kepada orang yang telah disyariatkan oleh agama untuk memberinya seperti orang-orang faqir, miskin, anak yatim, kerabat dan lain-lain. Istilah yang dipakai dalam al-Qur’an ber-Ibid., 65. Mardani, Fiqih Mu’amalah, 28. Filantropi Islam Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 kenaan dengan infaq meliputi kata zakat, shadaqah, hadyu, jizyah, hibah dan wakaf. Shadaqah adalah memberikan sesuatu dengan maksud untuk mendapatkan pahala dari Allah Swt. Sedangkan wakaf adalah meng-hentikan perpindahan milik suatu harta yang bermanfaat dan tahan lama sehingga manfaat harta itu dapat digunakan untuk kepentingan umum. Dengan pengertian tersebut dapat ditarik perbedaan antara keem-patnya, yaitu 1 shadaqah adalah filantropi yang bersifat paling umum sehingga infaq, zakat dan wakaf termasuk sadaqah; 2 zakat terkait de-ngan haul dan nishab dan memiliki hukum wajib; 3 zakat bersifat wajib dilaksanakan bagi setiap orang Islam baik ia rela ataupun tidak rela berzakat sedangkan infaq, shadaqah dan wakaf bersifat sunnah. Sehingga konsekuensi yang harus ditanggung bagi orang yang tidak berzakat, mini-mal ia berdosa sedangkan bagi yang meninggalkan infaq, shadaqah yang sunnah dan wakaf ia tidak berdosa. Adapun jenis infaq dan shadaqah ada dua; Infaq/sadaqah wajib seperti zakat. Zakat secara garis besar juga ada dua yaitu zakat fitrah dan zakat māl. Wakaf juga ada dua yaitu wakaf ahlī dan wakaf khayrī. Keempat filantropi Islam ini sangat penting untuk dimplemanta-sikan dalam kehidupan karena merupakan bentuk dari upaya kita dalam meningkatkatkan keimanan dan juga berguna dalam meningkatkan taraf kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Jika filantropi Islam berhasil diimplementasikan dan pendayagunaan dananya maksimal maka akan ter-cipta tatanan masyarakat yang aman, damai, makmur, dan sejahtera. Untuk mengimplementasikannya memang tidaklah mudah, terda-pat problem yang menghambat seperti tingkat kesadaran beragama atau pengetahuan masyarakat yang masih rendah mengenai keempat wujud filantropi tersebut; penyaluran filantropi yang bersifat konvensional; stag-nasi dalam memahami dan menafsirkan golongan yang berhak menerima dana filantropi dan dalam memahami objek zakat; rendahnya kemampuan manajerial pengelola dana filantropi sehingga pendayagunaan dana filan-tropi kurang maksimal; serta pengelolaan dan penyaluran yang lebih pada pembagian yang bersifat konsumtif. Problem-problem tersebut dapat diatasi dengan strategi-strategi tertentu seperti diadakan penyuluhan atau sosialisasi mengenai zakat, in-faq, shadaqah dan wakaf; melakukan penafsiran ulang mengenai fiqh zakat dan wakaf; membentuk badan yang secara khusus menangani dana Qurratul Uyun Islamuna Volume 2 Nomor 2 Desember 2015 filantropi; melakukan pengorganisasian dan membentuk administrasi yang baik di dalam badan yang sudah dibentuk yang juga disertai dengan pembekalan bagi para anggota badan pengelola dana filantropi; dan pem-biasaan sejak dini dalam melakukan filantropi Islam. *** Daftar Pustaka Ali, Mohammad Daud. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf . Jakarta UI-Press, 1988. Ash-Shiddieqy, Hasbi. Pedoman Zakat. Jakarta Bulan Bintang, 1984. Djunaidi, Achmad & Al-Asyhar, Thobieb. Menuju Era Wakaf Produktif. Depok Mumtaz Publishing, .2007 Luthfiah, Zeni. Pendidikan Agama Islam. Surakarta MKU UNS, 2011. Mahfud, Rois. Al-Islam. Jakarta Erlangga, 2011. Mardani. Fiqih Mu’amalah. Jakarta Kencana Prenada Media Group, 2012. Muhammmad, Syekh bin al-Ghazali, Qasim. Fath al-Qarīb, terj. Achmad Sunarto. Surabaya al-Hidayah, 1991. Rahman, Asymuni A. & Mansur, Tolchah, Ilmu Fiqih 3. Jakarta 1986. RI, Departemen Agama. al-Qur’an dan Terjemah. Bandung Hilal, 2010. Sābiq, al-Sayyid. Fiqh al-Sunnah. Jilid 3. Kairo Dar al-Fath, 2000. Sudirman. Zakat dalam Pusaran Arus Modernitas. Malang UIN Malang Press, 2007. Supiana & Karman. Materi Pendidikan Agama Remaja Rosdakarya, 2012. Zuhdi. Studi Islam Jilid Raja Grafindo Persada, 1993.` ... In addition, studies on the economic resilience of the Islamic economy-based community during the COVID-19 pandemic have not been widely carried out. Existing studies are still focused on studies of increasing infaq finance Adnan 2013;Muttaqien & Mas'ud 2021 either through conventional methods Aji et al. 2021;Uyun 2015 or digitally Hudaefi & Beik 2021, theoretical studies of infaq fund models and management Hermawan, Restu & Rini 2016;Puspitasari Gobel 2020;Zibbri et al. 2021, infaq fundraising Aji et al. 2021, and community empowerment through infaq Saripudin, Djamil & Rodoni 2020. It can be seen that the practical study of the contribution of infaq in overcoming the social-economic impact has not been of great interest to academics, so it is necessary to conduct comprehensive research immediately. ...... Existing studies have shown that Islamic philanthropic instruments, including zakat, infaq and alms funds, play an essential role in the socio-economic life of the community Puspitasari Gobel 2020; Uyun 2015. Funds collected are generally used to benefit the community Agama 2015;Yudho Anggoro 2018. ...... Infaq fund managers, including mosques and amil institutions, must be more active and innovative in fundraising. For example, through campaigns in online media Hudaefi & Beik 2021 and counselling Uyun 2015. During the COVID-19 pandemic, people tended to use technology platforms more in distributing infaq funds Aji et al. 2021. ...Hamzah HamzahAgus YudiawanThis study aimed to analyse the contribution of infaq funds to the social and economic resilience of the community during the COVID-19 pandemic in West Papua, Indonesia. This study uses a mixed-method approach, combining qualitative and quantitative studies. Qualitative data were collected through focus group discussions with administrators, Dai [Islamic preacher] and mosque congregations to obtain information about the form and mechanism for disbursing infaq funds. Furthermore, the state of distribution of infaq funds is confirmed to the recipient community with an online survey as quantitative data. The data obtained were tabulated and analysed with descriptive and inferential statistics using multiple linear regression assisted by SPSS software 25 version. The research findings show that firstly, the form of the social-economic contribution of infaq funds is carried out by 1 financial assistance, 2 social assistance, and 3 health assistance. Secondly, infaq, an instrument of Islamic economics, can contribute to tackling the social and economic impacts of the community amid the COVID-19 outbreak. Thirdly, of the three forms of assistance provided, the health assistance aspect contributed the financial assistance aspect amounted to and to social assistance. This study shows that the community most needed health and financial assistance from infaq funds during the COVID-19 pandemic. Contribution This study complements the existing literature and provides a new scientific treasure. That the infaq fund, as a philanthropy, turned out to be able to contribute to realising the social-economic resilience of the community during a disease outbreak. The form of health, financial and social assistance from infaq funds is a priority in accelerating the community’s economic recovery. It can be a countermeasure to socio-economic impacts during disasters and disease outbreaks.... An example of sadaqah is in the form of materials such as giving money to orphans every date ten months of Muharram, while those are in the form of non-material things like smiling at other people. Uyun, 2015b As for the arguments of the Qur'an which shows the recommendation of charity like that stated in the letter Yūsuf verse 88. ...... Waqf can also be interpreted as giving assets that are permanent for social-religious interests such as people who donate a plot of land to build a mosque or for public burial. Uyun, 2015b The legal basis of waqf is contained in the letter Ăli 'Imrān verse 92. In that verse there is an order to spend the property of a loved one, which intended is as waqf as explained by the hadith of the Prophet narrated by Bukhari Muslim after the verse was revealed, Talhah one of the Companions of the Prophet from the Ansar group the richest in Medina donated the most date orchards he liked. ...... Infak bermakna memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada orang yang telah disyariatkan oleh agama untuk memberinya seperti orang-orang fakir, miskin, anak yatim, kerabat, dan lain-lain Uyun, 2015. Dalam hal ini, harta yang diinfakkan adalah harta yang terbaik yang dimiliki. ...Aminullah Achmad MuttaqinAnis SafitriPoverty in Indonesia has decreased in recent years, though slowing. Besides that, zakat and infaq have increased from year to year. Based on this phenomenon, this study aims to determine the effect of zakat and infaq on poverty and income disparities in Indonesia. The method used is a quantitative approach with descriptive and inferential analysis multiple linear regression analysis. The data used are secondary data with zakat, infaq, poverty gap index, poverty severity index, and gini coefficient gini ratio. The results of T test and F test shows the value of sig. 0,00 less than 0,05. Overall, zakat and infaq have a significant effect on the poverty gap, poverty severity and gini ratio. While partially, zakat and infaq also have a significant effect on the poverty gap, poverty severity and gini ratio. Zakat has a negative relationship to the poverty gap and poverty severity, while infaq has a negative relationship to the gini ratio.... This study examines the value of worship in increasing solidarity between people. The utilization of these philanthropic funds can minimize inequality in the community's economy, alleviate poverty, and minimize unemployment which may cause unrest in society so that a peaceful and prosperous society is realized Uyun, 2015 . However, there are problems in its implementation, namely the lack of public awareness. ...Rahmini HadiA. Luthfi HamidiFitria Dwi LarasfeniPramudita Hesti PratiwiEveryone has property basically he has the right to be given to others but not all of them are given. The concept of infaq is a form of worship that has two dimensions, namely, a vertical dimension and a horizontal dimension. One of the communities that uses the infaq system is the Wadas Kelir Creative House. Wadas Kelir Creative House manages literacy programs using infaq funds which are managed independently. Various literacy programs were launched with infaq funds, but there are many beneficial impacts in the field of education in the form of human resources who are willing to study seriously. Research conducted by researchers regarding the use of infaq in literacy activities at the Wadas Kelir Creative House in Karangklesem, South Purwokerto. This study aims to describe the use of Infaq in literacy activities. This study uses a qualitative descriptive field research method. The location under study was at Wadas Kelir Creative House in Karangklesem, South Purwokerto, with volunteers and founders as research subjects. The results showed that the use of infaq in literacy activities at the Wadas Kelir Creative House were 1 the benefits of infaq in activities, 2 the benefits of infaq in facilities, 3 the benefits of infaq in human resources, 4 the benefits of infaq in brotherhood. These four results of research become life in utilizing literacy-based education at Wadas Kelir Creative House.... Zakat merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Zakat memiliki peran yang penting dalam mendorong kepedulian sosial dan memperbaiki ketimpangan ekonomi di masyarakat Iswanaji dkk, 2021;Uyun, 2015. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara tepat tentang zakat dan cara menghitungnya Sahal, 2016;Rahman, 2018;Muslimin, 2020. ...Taufiq IqbalCandra ZonyfarFuadiIsmailZakat is important for encouraging social awareness and correcting economic inequality, but there are still many people who do not understand how to calculate it due to several factors such as lack of understanding, outreach, and difficulty in manual calculations. In February 2023, a socialization of the zakat counter application was held for the people of Bireun Regency. This activity aims to increase understanding of zakat and facilitate the process of calculating zakat. In this event, the public was given an explanation on how to use the zakat counter application and it was hoped that they would be able to calculate zakat more easily and accurately. The expected results are increasing awareness about the importance of zakat and benefiting from the zakat counter application in helping the process of calculating zakat more effectively and efficiently. With the zakat counter application, it is hoped that it can increase the amount of zakat collected to help people in need. In addition, this socialization is also expected to strengthen cooperation between the government and the community in developing a better zakat calculating application in the future. Therefore, organizing the socialization of the zakat calculating application in Bireun Regency is an important step to increase public awareness about zakat and facilitate the process of calculating zakat effectively and efficiently.... Pertama, wakaf dan zakat memiliki karakteristik yang sama, keduanya bernilai ibadah dan meningkatkan solidaritas umat. Selain itu, zakat dan wakaf sama-sama memiliki peran penting dalam pemberdayaan umat yakni dengan pendayagunaan dana filatropi dalam meminimalisisr ketimpangan perekonomian masyarakat, mengentaskan kemiskinan, dan meminimalisir penganguran Uyun, 2015 PDB Indonesia Knks, 2019; 3. Bentuk wakaf yang terus mengalami perkembangan mulai dari cash waqf linked sukuk dan strategi fundraising wakaf online yang optimal Knks, 2019; 4. Aset keuangan syariah indonesia mencapai 53,9 miliar US Dolar dan menempati peringkat ke-9 di dunia setelah turki Pramono & Wahyuni, 2021; 5. Besarnya potensi wakaf di Indonesia Kominfo, 2021; dan 6. Tren wakaf di masyarakat dengan adanya peluncuran GNWU Presiden RI, 2021. ...Mohamad Ainun Najib ZamahsyariPenelitian ini menjelaskan model pemberdayaan masyarakat melalui integrasi UMKM dan nadzir dalam memanfaatkan dana wakaf dan pembagian produktifitas hasil usaha yang merata dengan kerja sama akad Musyarakah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan memberikan model atau kerangka konseptual dan sumber data yang digunakan yaitu data sekunder melalui Sistematic Literatur Review, artikel ilmiah, dan hasil survei yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pemerintah maupun swasta dengan objek yang berfokus pada wakaf tunai sebagai permodalan untuk mengembangan Bisnis UMKM dengan skema Akad Musyarakah. Penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan improviasi dan inovasi model penyaluran hasil investasi dana wakaf uang melalui program inkubasi bisnis dengan skema akad musyarakah sebagai hasil nisbah bagi setiap yang terlibat dalam pengelolaan bisnis dan penyalur wakaf tunai. Kata Kunci Inkubasi Bisnis, Akad Musyarakah, Wakaf Tunai... Menurut Kahf Waqf merupakan filantropi pertama yang dilakukan oleh penduduk madinah seperti Waqf sumur bayruha yang dijadikan sumur publik Kahf, 2003, p. 2 dan mewaqfkan tanah untuk pendirian masjid kuba oleh Nabi Muhammad Saw pada saat itu terciptanya aktivitas dilingkungan masyarakat baik dalam hal pendidikan maupun sosio-kultural Kahf, 1992, p. 3. Dalam konteks pembangunan Waqf dapat dijadikan sebagai instrumen yang mengelola asset untuk mendapatkan manfaat bagi masyarakat yang tidak sejahtera Kahf, 2003;Linge, 2017;Uyun, 2015. ...Amrizal Hamsa Ar Royyan RamlyBuku ini hendak menjelaskan lembaga keuangan Mikro harus menganut prinsip- prinsip Syariah sharia compliance. Kemudian masih banyak masayrakat Aceh yang terjebak dengan rentenir yang menawarkan pinjaman lunak dengan pemyaran bunga yang tinggi dikemudian hari. Oleh karenanya dengan berlakunya Aturan tersebut senada dengan operasionalisasi Bank Wakaf Mikro BWM yang tujuannya membebaskan masyarakat ekonomi lemah yang melalukan usaha terbebas dari jeratan rentenir. Selain itu keberdaan bank wakaf mikro ini tergolong unik. karena letaknya di pesantren-pesantren membuat masyarakat semakin percaya dan yakin terhadap Lembaga bank wakaf mikro hal ini di dasari pesantren memiliki figur sebuah Lembaga yang bergerak pada Pendidikan agama Islam dan sosok kyai, Teungku, ulama, atau ust yang ada dipesantren dapat mempengaruhi lingkungan sekitar. Hal lain pemberdayaan yang dilakukan melalui lembaga keuangan Syariah ini bertujuan meningkatkan kualitas usaha mikro dari masyarakat melalui pemberian dana Qardh pinjaman tanpa adanya bunga. Maka demikian buku ini menggambarkan analisa pergerakan dan perkembangan bank wakaf mikro yang ada di daerah- daerah. Demikian semoga buku ini dapat memberikan manfaat dan pengaruh positif bagi seluruh kalangan terutama masyarakat dan pemerintah. Buku bank Wakaf mikro ini penulis kembangkan dari hasil penelitian yang dilakukan bersama tim peneliti dalam melihat Peran dan fungsi pemberdayaan masyarakat dibawah garis sejahtera yang menjadi prioritas pemerintahan pada era ini, sehingga buku ini memuat beberapa analisis penulis yang berasal dari observasi lapangan dan telaah ilmiah yang telah dilakukan.... Namun dengan pengertian di atas, dapat ditegaskan bahwa shadaka lebih bersifat umum daripada infaw. Contoh shadaqah dalam bentuk materi, seperti memberikan uang kepada anak yatim setiap sepuluh hari di bulan Muharram, dan shadaka dalam bentuk tidak berwujud, seperti tersenyum kepada orang lain Uyun, 2015. ... Haris Maiza PutraSofian Al-HakimEnding SolehudinNanang NaisaburAkad tabarru dalam bentuk memberikan sesuatu atau menjaminkan sesuatu adalah akad yang tujuannya untuk tolong menolong antar sesama. Akad tabarru ini bertujuan mencari keuntungan akhirat, bukan untuk keperluan komersil seperti akad tijarah. Akan tetapi dalam perkembangannya akad ini sering berkaitan dengan kegiatan transaksi komersil, karena akad tabarru ini bisa berfungsi sebagai perantara yang menjembatani dan memperlancar akad tijarah, sehingga terjadi banyak perbedaan persepsi tentang akad tabarru yang di komersilkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memaparkan konsep akad tabarru dalam bentuk menjaminkan diri dan memberikan sesuatu. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan dokumentasi, yaitu mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang berhubungan dengan akad tabarru dari sumber buku, artikel, jurnal dan laporan penelitian, dan teknik analisis data menggunakan metode analisis data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad tabarru dalam hal menjaminkan diri dalam praktik kafalah dan wakalah telah tumbuh berkembang di Indonesia, perlu adanya kehati-hatian dalam melakukan akad kafalah mengenai rukun dan syaratnya, karena praktik kafalah kontemporer sudah berkembang pesat dengan berbagai bentuk dan jenisnya. Terkait akad tabarru dalam hal memberikan sesuatu dalam praktik hibah, hadiah, wakaf, zakat, infak dan shadaqah tidak ada perdebatan ulama mazhab akan ketidakbolehannya, yang dibutuhkan di Indonesia adalah kesadaran masyarakat untuk melakukannya. Implikasi dari penelitian ini adalah semua pihak diharapkan berhati-hati dalam melakukan akad tabarru, jangan sampai mengambil keuntungan dari akad tabarru yang tujuannya adalah untuk tolong menolong antar sesama.... Pratama 2020 defines alms according to the term, namely giving something to others with the aim of getting closer to Allah SWT. According to Uyun, 2015, alms are divided into 2, that are material alms, such as giving food or takjil to people who are fasting and non-material alms, such as smiling to others, helping people in distress, and doing amar ma'ruf. ...The growth in a number of Amil Zakat Institutions LAZ in Indonesia is growing from a simple level to professional with a variety of services and programs offered to the public or donors. This encourages each zakat institution to find the right strategy in gaining trust and loyalty from donors so that the institution can carry out its activities to the maximum. This research aims to find out the service strategy used by Yayasan Kemanusiaan Kotak Amal Indonesia in maintaining donor loyalty and to know the supporting and inhibitory factors in the strategy. This type of research is field research with qualitative descriptive methods. Data collection using interviews and documents was analyzed by deductive methods. The results explain that the strategy used by Yayasan Kemanusiaan Kotak Amal Indonesia in maintaining donor loyalty is a prime service strategy by performing 3 stages of strategy; strategy formulation, implementation of strategies with two steps, namely the conduct of ambassadors and external, and finally the evaluation of strategies carried out periodically. Adequate service facilities in accordance with the interests of donors become the main factors supporting the course of the strategy, and the limited number of officers amil zakat becomes one of the factors inhibiting the course of the Ekonomi Islam Zakat dan WakafMohammad AliDaudAli, Mohammad Daud. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf. Jakarta UI-Press, MahfudAl-IslamMahfud, Rois. Al-Islam. Jakarta Erlangga, A RahmanMansurTolchahRahman, Asymuni A. & Mansur, Tolchah, Ilmu Fiqih 3. Jakarta dalam Pusaran Arus ModernitasSudirmanSudirman. Zakat dalam Pusaran Arus Modernitas. Malang UIN Malang Press, Islam Jilid Raja Grafindo PersadaZuhdiZuhdi. Studi Islam Jilid Raja Grafindo Persada, 1993.`Departemen RiAgamaRI, Departemen Agama. al-Qur'an dan Terjemah. Bandung Hilal, 2010.
Zakat lebih ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dharuriyah (darurat) dengan menjamin keselamatan hidup manusia atau penerima zakat," kata Bachtiar dalam rilis yang diterima Republika.co.id. Sementara infak dan sedekah lebih fleksibel, baik waktunya, penerima maupun jumlahnya (meskipun terbatas) namun tetap dalam koridor dharuriyah dan hajiyyat.
ArticlePDF AvailableAbstractAdapun permasalahan masyarakat Desa Padamulya adalah masyarakat belum memahami mengenai Zakat, Infaq, Shadaqoh, dan Wakaf ZISWAF, masyarakat beranggapan bahwa zakat hanya ada pada zakat fitrah dan zakat maal secara umum saja, masyarakat tidak dapat membedakan penghasilan sudah terkena zakat atau masih sekedar infak, serta sedekah, dan belum adanya pengelompokkan penerimaan manfaat dari penghimpunan dana Zakat, Infaq, Shadaqoh , Wakaf ZISWAF. Serta belum terlaksananya pendistribusian secara terprogram terencana dan terukur sesuai aturan yang ada di Al-Qur’an dan Hadist. Tujuan dalam pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat PKM di Desa Padamulya Kecamatan Pasirkuda Kabupaten Cianjur berorientasi pada pengembangan masyarakat, pencapaian program sosialisai yang telah direncanakan, peningkatan kemampuan masyarakat dalam bidang ekonomi yaitu tentang Zakat, Infaq, Shadaqoh, Wakaf ZISWAF. Metode yang dilakukan secara partisipatif dengan metode ceramah, tanya jawab dan diskusi peningkatan pengetahuan tentang Zakat, Infaq, Shadaqoh, Wakaf ZISWAF. Adapun hasil dari kegiatan sosialisasi Zakat, Infaq, Shadaqoh, Wakaf ZISWAF adalah pemahaman masyarakat meningkat yang belum mengetahui menjadi tahu. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini menunjukan bahwa adanya peningkatan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya Zakat, Infaq, Shodaqoh, dan Wakaf ZISWAF dalam meningkatkan perekonomian masyarakat yang khususnya di Desa Padamulya. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. Jurnal Qardhul Hasan; Media Pengabdian kepada Masyarakat p-ISSN 2442-3726 e-ISSN 2550-1143 Volume 6 Nomor 2, Oktober 2020 PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI ZAKAT INFAQ SHADAQOH WAKAF ZISWAF DALAM MENINGKATKAN EKONOMI MASYARAKAT COMMUNITY EMPOWERMENT THROUGH ZAKAT INFAQ SHADAQOH WAKAF ZISWAF IN IMPROVING COMMUNITY EKONOMY T M Sahri 1a, M Paramita1 ¹ Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi Islam Universitas Djuanda Bogor ᵃKorespondensi Tsania Maulida Sahri; E-mail Tsaniamaulidasahri Diterima 07-08-2020; Ditelaah 08-08-2020; Disetujui 09-09-2020 ABSTRACT The problem of Padamulya Village community is that people do not understand about Zakat, Infaq, Sadaqoh, and Waqf ZISWAF, the community thinks that zakat is only on zakat fitrah and zakat maal in general, the community cannot distinguish between income already affected by zakat or still merely infaq , as well as alms, and there has been no grouping of the receipt of benefits from the collection of Zakat, Infaq, Sadaqoh, Wakaf ZISWAF funds. And distribution is not yet programmed planned and measured according to the rules in the Qur'an and the Hadith. The aim in the implementation of Community Service PKM in Padamulya Village, Pasirkuda District, Cianjur Regency is oriented to community development, achievement of planned socialization programs, enhancing community capacity in the economic field, namely on Zakat, Infaq, Shadaqoh, Wakaf ZISWAF. The method is carried out in a participatory manner through lecture, question and answer methods and discussion on increasing knowledge about Zakat, Infaq, Sadaqoh, Waqf ZISWAF. As for the results of the socialization activities of Zakat, Infaq, Sadaqoh, Waqf ZISWAF is the understanding of the people who do not know yet become know. The implementation of this socialization activity showed that there was an increase in public knowledge about the importance of Zakat, Infaq, Shodaqoh, and Waqf ZISWAF in improving the economy of the community especially in Padamulya Village. Keywords Socialization, Islamic Economy, ZISWAF, Padamulya Village. ABSTRAK Adapun permasalahan masyarakat Desa Padamulya adalah masyarakat belum memahami mengenai Zakat, Infaq, Shadaqoh, dan Wakaf ZISWAF, masyarakat beranggapan bahwa zakat hanya ada pada zakat fitrah dan zakat maal secara umum saja, masyarakat tidak dapat membedakan penghasilan sudah terkena zakat atau masih sekedar infak, serta sedekah, dan belum adanya pengelompokkan penerimaan manfaat dari penghimpunan dana Zakat, Infaq, Shadaqoh , Wakaf ZISWAF. Serta belum terlaksananya pendistribusian secara terprogram terencana dan terukur sesuai aturan yang ada di Al-Qur’an dan Hadist. Tujuan dalam pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat PKM di Desa Padamulya Kecamatan Pasirkuda Kabupaten Cianjur berorientasi pada pengembangan masyarakat, pencapaian program sosialisai yang telah direncanakan, peningkatan kemampuan masyarakat dalam bidang ekonomi yaitu tentang Zakat, Infaq, Shadaqoh, Wakaf ZISWAF. Metode yang dilakukan secara partisipatif dengan metode ceramah, tanya jawab dan diskusi peningkatan pengetahuan tentang Zakat, Infaq, Shadaqoh, Wakaf ZISWAF. Adapun hasil dari kegiatan Pemberdayaan masyarakat melalui zakat sosialisasi Zakat, Infaq, Shadaqoh, Wakaf ZISWAF adalah pemahaman masyarakat meningkat yang belum mengetahui menjadi tahu. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini menunjukan bahwa adanya peningkatan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya Zakat, Infaq, Shodaqoh, dan Wakaf ZISWAF dalam meningkatkan perekonomian masyarakat yang khususnya di Desa Padamulya. Kata Kunci Sosialisasi, Ekonomi Islam, ZISWAF, Desa Padamulya. Sahri, T. M., & Paramita, M. 2019.Pemberdayaan Masyarakat Melalui Zakat Infaq Shadaqoh Wakaf Ziswaf Dalam Meningkatkan Ekonomi MAsyarakat. Jurnal Qardhul Hasan Media Pengabdian kepada Masyarakat, 52, 121-126. PENDAHULUAN Salah satu sektor ekonomi syariah yang didalamnya berperan pada bidang sosial adalah melalui instrument ZISWAF Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf. Syafiq, 2017 Melalui pengelolaan yang optimal, ZISWAF berpotensi besar mengatasi berbagai permasalahan bangsa, baik ekonomi maupun sosial. Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf adalah ibadah yang memiliki dua dimensi, yaitu merupakan ibadah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan kewajiban berhubungan baik terhadap sesama manusia yang dapat mewujudkan slogan bahwa umat muslim bersaudara, saling tolong menolong antara yang kuat dengan yang lemah atau yang kaya dengan yang miskin dalam tatanan kehidupan sosial. Kasdi, 2016 Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf merupakan salah satu ciri dari sistem ekonomi Islam, karena implementasi azas keadilan dalam sistem ekonomi Islam. Khurul Aimmatul Ummah, 2018 Pada pelaksanaan Pengabdian Masyarakat yang dilaksanakan berlokasi di Desa Padamulya Kecamatan Pasirkuda Kabupatan Cianjur. Ditinjau dari agama yang dianut, sebagian besar masyarakat Desa Padamulya beragama Islam dan dengan berbagai profesi penduduknya, maka potensi ZISWAF seharusnya bisa mencapai optimal. Tetapi masih banyak diantara masyarakat yang tidak mengetahui ketentuan-ketentuan ZISWAF dan apa saja manfaat dari ZISWAF, seperti masyarakat hanya beranggapan bahwa wakaf hanya ada pada wakaf tanah saja dan biasanya wakaf diperuntukkan untuk tempat ibadah. Selain itu belum banyaknya masyarakat Desa Padamulya yang memahami ketentuan dan teknis pembayaran zakat maal, masyarakat tidak dapat membedakan penghasilan sudah terkena zakat atau masih sekedar infak, serta sedekah. Sebagian merekapun bingung cara membayar zakatnya. Masyarakat Di Desa Padamulya ini hanya memprioritaskan zakat fitrah setiap tahunnya. Sukmadewi, 2017 Berdasarkan hal tersebut, masyarakat Desa Padamulya membutuhkan pemahaman mengenai Zakat, Infaq, Shodaqoh, dan Wakaf ZISWAF. Oleh karena itu, dengan program sosialisasi Zakat, Infaq, Shodaqoh, dan Wakaf ZISWAF diharapkan dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya Zakat, Infaq, Shodaqoh, dan Wakaf ZISWAF dalam meningkatkan perekonomian masyarakat yang khususnya di Desa Padamulya. Penempatan mahasiswa sebagai fasilitator/khaadimul ummah juga dilakukan oleh Fakultas Ekonomi Islam Universitas Djuanda melalui kegiatan “Pengabdian Kepada Masyarakat PKM dengan adanya program sosialisasi Ekonomi Syariah”. Dengan kegiatan tersebut merupakan salah satu program yang memiliki harapan agar segala permasalahan ekonomi masyarakat dari kalangan menengah kebawah dapat tersatasi melalui tingkat kesadaran masyarakat Desa Padamulya terhadap pentingnya Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf ZISWAF. Dengan demikian, pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat PKM Fakultas Ekonomi Islam 2019 di Desa Padamulya Jurnal Qardhul Hasan; Media Pengabdian kepada Masyarakat p-ISSN 2442-3726 e-ISSN 2550-1143 Volume 6 Nomor 2, Oktober 2020 selain menjadi tantangan bagi mahasiswa untuk mengaplikasikan ilmu pengetahuan yang telah diperoleh di tengah-tengah masyarakat, juga dapat membantu masyarakat Desa Padamulya untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya. Tantangan bagi mahasiswa Fakultas Ekonomi Islam Universitas Djuanda adalah bagaimana mengaplikasikan ilmu pengetahuan ekonomi Islam di tengah-tengah masyarakat Desa Padamulya yang dapat memberikan dampak positif terhadap masyarakat, terutama dibidang ekonomi Islam. MATERI DAN METODE Pelaksanaan kegiatan dimulai dengan persiapan mencari materi yang akan dibahas lalu survey awal untuk melihat kondisi kesiapan responden di lapangan dan sosialisasi. Responden dalam kegiatan ini terdiri atas Ibu-ibu pengajian dan PKK di dusun Lingkungsari, seluruh yang hadir dalam kegiatan sosialisasi berjumlah 45 orang. Pelaksanaan kegiatan ini menggunakan metode Pendekatan Orang Dewasa POD yang dilakukan secara partisipatif dengan metode ceramah, tanya jawab dan diskusi peningkatan pengetahuan tentang Zakat, Infaq, Shadaqoh, Wakaf ZISWAF. HASIL DAN PEMBAHASAN Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh 43 Orang. Kegiatan ini dilakukan di Masjid Darussalam Dusun Lingkungsari Desa Padamulya Pukul WIB. Materi yang disampaikan pada kegiatan sosialisasi ini adalah Peran Zakat, Infaq, Shodaqoh, Wakaf ZISWAF dalam meningkatkan Ekonomi Masyarakat. Adapun hasil dari kegiatan sosialisasi Zakat, Infaq, Shadaqoh, Wakaf ZISWAF adalah sebagai berikut Ibu-ibu setelah dilakukan sosialisasi pemahaman tentang ekonomi syariah telah memahami materi apa yang disampaikan meskipun memang belum pada tahap memahami yang secara detail. Pada saat sosialisasi pemahaman masyarakat meningkat yang belum mengetahui menjadi tahu. Setelah pemaparan dilakukan diskusi dan tanya jawab masyarakat dapat memahami materi yang dibahas dengan mengajukan pertanyaan dan sharing mengenai yang dibahas dan masyarakat antusias menyampaikan berbagai pertanyaan. Pemahaman terhadap masyarakat mengenai apa perbedaan antara zakat, infak, sedekah dan wakaf serta memberi pemahaman bagaimana majunya peradaban Islam terdahulu karena pengelolaan instrumen-instrumen keuangan publiknya, beberapa diantaranya ialah ZISWAF Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf. Sehigga dengan pemahaman tersebut masyarakat akan menimbulkan rasa peduli serta ingin berkontribusi melalui beberapa instrumen keuangan publik islam tersebut. Selain hasil nonfisik pada kegiatan sosialisasi ini, ada juga hasil fisik dalam program sosialisasi ZISWAF yaitu berbentuk Modul yang berjudul “Peran Zakat, Infaq, Shodaqoh, Wakaf ZISWAF dalam meningkatkan Ekonomi Masyarakat”. PELAKSANAAN KEGIATAN program sosialisasi ini dilaksanakan 1 satu kali di Masjid Darussalam pada tanggal 23 Agustus 2019 yaitu disaat pengajian rutin yang biasa dilaksanakan oleh ibu-ibu di Dusun Lingkungsari. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan pemaparan materi kepada Ibu-ibu pengajia Majlis Ta’lim Darussalam. Jumlah masyarakat yang hadir dalam kegiatan Sosialisasi ZISWAF ini ada 43 Orang. Melihat kondisi lokasi kegiatan Sosialisasi dengan peralatan yang seadanya, oleh karena itu pemateri tidak menggunakan mikrofon pada saat menyampaikan materi, dan tidak menggunakan Infocus yang seharusnya dapat menampilkan materi sosialisasi dan proses kegiatan sosialisasi terlihat hidup dan bervariasi. Pemberdayaan masyarakat melalui zakat Setelah materi selesai dipaparkan, dilanjutkan dengan diskusi berupa tanya jawab antara pemateri dengan masyarakat. Diskusi dilakukan agar masyarakat lebih memahami materi yang telah disampaikan. Melalui diskusi, sosialisasi tidak hanya sekedar transfer knowledge saja melainkan dapat sharing pengalaman maupun permasalahan yang sedang dihadapi oleh masyarakat. SOSIALISASI ZISWAF Sosialisasi ini dimaksudkan supaya masyarakat Dusun Lingkungsari dapat mengetahui pentingnya ZISWAF dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya peran Zakat, Infaq, Shadaqoh dan Wakaf terhadap perekonomian masyarakat. Dalam sosialisasi tentunya harus melalui tahapan-tahapan, yaitu memahami kondisi masyarakat, permasalahan yang ada dimasyarakat dan perlu adanya pemateri yang telah menguasai materi yang ingin disampaikan dan mencoba meluaskan jaringan para masyarakat dengan menjelaskan tentang ZISWAF terutama peran Zakat, Infaq, Shodaqoh, Wakaf ZISWAF dalam meningkatkan Ekonomi Masyarakat. apabila dukungan telah ada, maka perlu berkonsultasi dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat yang berpengaruh, baik yang formal maupun informal. Kemudian setelah mempersiapkan materi dilanjut konsep acara, lalu melaksanakan persiapan-persiapan sarana yang diperlukan dan mulailah melaksanakan kegiatan sosialisasi ZISWAF. EVALUASI DAN MONITORING Indikator keberhasilan kegiatan ini adalah keseriusan dari peserta mengikuti partisipasi dalam kegiatan sosialisasi. Sebagian besar peserta aktif mengikuti seluruh kegiatan dari awal pemaparan sosialisasi kemudian tanya jawab dan diskusi. Pendekatan dengan cara bertatap muka langsung memberi kesempatan yang lebih banyak kepada para peserta untuk melakukan diskusi dan saling bertukar informasi. Adapun Fungsi Monitoring sebagai berikut Compliance kesesuaian/kepatuhan menentukan kesesuaian implementasi kebijakan dengan standard dan prosedur yang telah ditentukan; Auditing pemeriksaan menentukan ketercapaian sumber-sumber/pelayanan kepada kelompok sasaran target groups. Adapun indikator ketidak capaian dari kegiatan sosialisasi ini yaitu Kurangnya fasilitas seperti Infocus yang seharusnya dapat menampilkan materi sosialisasi dan proses kegiatan sosialisasi terlihat jelas, hidup dan bervariasi. Juga tidak menggunakan microphone pada saat penyampaian materi dikarenakan kurangnya ketersediaan barang-barang; Tidak tersealisasikan acara sosialisasi ZISWAF ini dilaksanakan dalam bentuk seminar karena kegiatan sosialisasi lebih efektif jika dilakukan ketika pengajian karena jadwal pengajian sudah pasti dan banyaknya masyarakat yang rutin hadir dalam pengajian dan kegiatan sosialisasi dilakukan lebih dari 1 kali, karena keterbatasan waktu yang tidak memungkinkan. Adanya Evaluasi berhubungan dengan hasil informasi tentang nilai serta memberikan gambaran tentang manfaat suatu kebijakan/program. INDIKATOR HASIL DAN MANFAAT Hasil dan manfaat dari pelatihan ini antara lain para masyarakat sudah memiliki peningkatan pengetahuan tentang ZISWAF. Setelah mendapat pemaparan melalui metode ceramah, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi peserta telah mengetahui tentang ZISWAF. Tabel 1. Capaian perbedaan Zakat, Infaq, Shadaqoh dan Wakaf ZISWAF Perbedaan penghasilan sudah terkena zakat Jurnal Qardhul Hasan; Media Pengabdian kepada Masyarakat p-ISSN 2442-3726 e-ISSN 2550-1143 Volume 6 Nomor 2, Oktober 2020 atau masih sekedar infak, serta sedekah kesadaran masyarakat terhadap pentingnya peran Zakat, Infaq, Shadaqoh dan Wakaf terhadap perekonomian masyarakat MASALAH YANG DIHADAPI Masalah yang dihadapi dari kegiatan ini adalah kurangnya fasilitas pendukung dalam berjalannya kegiatan sosialisasi seperti dari segi sarana prasarana, kemudian masih banyaknya masyarakat yang mempunyai kegiatan yang lain seperti bertani, sehingga belum dapat mengikuti kegiatan sosialisasi. Dan disisi lain masih kurangnya motivator dalam membimbing masyarakat untuk kedepannya, Karena itu dikhawatirkan tidak berlanjutnya kegiatan sosialisasi ZISWAF dikemudian hari. Saat ini sosialisasi masih hanya di wilayah sekitar desa padamulya, apabila ingin menjangkau ke seluruh wilayah harus menggunakan teknologi informasi sehingga semua kalangan dimanapun berada dapat menjangkau kegiatan sosialisasi ini. Tetapi apabila menggunakan teknologi informasi rata-rata masyarakat harus dapat mempunyai sarana elektronik. Sementara sarana elektronik tidak semuanya mengerti dan memiliki kemampuan bagaimana menggunakan teknologi tersebut terutama para ibu-ibu dan yang sudah lanjut usia. KESIMPULAN Adapun hasil dari kegiatan sosialisasi Zakat, Infaq, Shadaqoh, Wakaf ZISWAF adalah sebagai berikut Ibu-ibu setelah dilakukan sosialisasi pemahaman tentang ekonomi syariah telah memahami materi apa yang disampaikan meskipun memang belum pada tahap memahami yang secara detail. Pada saat sosialisasi pemahaman masyarakat meningkat yang belum mengetahui menjadi tahu. Setelah pemaparan dilakukan diskusi dan tanya jawab masyarakat dapat memahami materi yang dibahas dengan mengajukan pertanyaan dan sharing mengenai yang dibahas dan masyarakat antusias menyampaikan berbagai terhadap masyarakat mengenai apa perbedaan antara zakat, infak, sedekah dan wakaf serta memberi pemahaman bagaimana majunya peradaban Islam terdahulu karena pengelolaan instrumen-instrumen keuangan publiknya, beberapa diantaranya ialah ZISWAF Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf. Sehigga dengan pemahaman tersebut masyarakat akan menimbulkan rasa peduli serta ingin berkontribusi melalui beberapa instrumen keuangan publik islam tersebut. Selain hasil nonfisik pada kegiatan sosialisasi ini, ada juga hasil fisik dalam program sosialisasi ZISWAF yaitu berbentuk Modul yang berjudul “Peran Zakat, Infaq, Shodaqoh, Wakaf ZISWAF dalam meningkatkan Ekonomi Masyarakat”. UCAPAN TERIMAKASIH BELUM . DAFTAR PUSTAKA Kasdi, A. 2016. Filantropi Islam Untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat Model Pemberdayaan ZISWAF di BMT Se-Kabupaten Demak . IQTISHADIA, Volume 9 Nomor 2, Pp 15 Sukmadewi, Y. D. 2017. Sosialisasi Legalitas dan Manajemen Usaha Bagi Pelaku Usaha UMKM di Kecamatan Pemberdayaan masyarakat melalui zakat Pedurungan. Semarang Prodi Manajemen , Fakultas Ekonomi, Syafiq, A. 2017. PENINGKATAN KESADARAN MASYARAKAT DALAM MENUNAIKAN ZAKAT, INFAQ, SEDEKAH DAN WAKAF ZISWAF. Jurnal Ekonomi Islam, Volume 2 Nomor 1, Pp 15. Khurul Aimmatul Ummah, A. R. 2018. Pola Implementasi Alokasi ZISWAF Dalam Penyediaan Akses Pendidikan Bagi Kaum Dhuafa. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, Volume 3 Nomor 2, Pp25. . ... Tujuan Zakat Infak, dan Shodaqoh yaitu mengajak orang yang mampu untuk perduli terhadap orang yang tidak mampu. Salah satu sektor ekonomi syariah yang berperan terhadap sosial salah satunya adalah Zakat, Infaq dan Shodaqoh T M Sahri, 2020. ... Tubagus Rifqy ThantawiBayu Purnama PutraAndriyansyahPengabdian kepada masyarakat ini bertujuan mengenalkan manajemen zakat, infaq, dan shodaqoh agar masyarakat dapat mengetahui manfaat dan kegunaan zakat, infaq, dan shodaqoh untuk mengembangkan ekonomi di wilayahnya. Subjek pengabdian kepada masyarakat ini adalah masyarakat Desa Ciaruteun Ilir, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Dalam pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan kegiatan dengan berdasarkan metode survey, penyuluhan dan sosialisasi, serta evaluasi kegiatan. Hasil dari pengabdian kepada masyarakat ini ialah masyarakat dapat lebih paham dan mengetahui manfaat dari zakat, infaq dan shadaqoh serta mengetahui bahwa zakat tersebut dapat digunakan untuk kegiatan usaha produktif yang dikelola oleh penerima zakat itu sendiri. Dengan pengabdian kepada masyarakat ini, dapat disimpulkan bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus terus dilestarikan agar mencapai masyarakat yang mampu mandiri dan terhindar dari kesusahaan, selain tentunya kewajiban dalam Islam. Infaq dan shodaqoh mengingatkan bahwa harta yang kita punya saat ini itu sebagian ada hak orang lain yang harus kita berikan. Dengan demikian, masyarakat mempunyai pemahaman menyeluruh mengenai zakat, infaq dan shodaqoh.... Currently, the Tegal village apparatus still uses conventional services in direct contact with the community, especially in public services. Another problem faced by the Tegal village apparatus is communication skills using technology [4]. ...The Village Information System SID is an information system that changes raw data into ready-to-use information. In addition, SID will provide convenience to village officials in providing services to the community. The development of this SID is expected to be able to provide acceleration and improve the performance of village officials in terms of service quality to the community, productivity, responsiveness, responsibility and productivity. The development of a village information system in service activities in Tegal village is a transformation from manual to computerized, so systematic efforts are needed in the preparation involving subjects, objects and methods related to the transformation process. The development of the village information system uses the software development life cycle SDLC. Efforts to control the quality of the Tegal Village Information System use four characteristics of ISO 9126, to know that the parts in the application system have correctly displayed error messages if an error occurs in inputting result of this service activity is that every Village Apparatus can understand the material that has been submitted and can practice the results of the village administration work in a computerized manner based on the Village Information System.... Hadirnya Gubuk ZISWAF ini sesuai dengan tujuan adanya dana ZISWAF itu sendiri, yaitu untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah dan sangat membutuhkan bantuan dana untuk menopang kehidupannya, baik secara konsumtif maupun produktif Setiyowati, 2017. Selain itu, dana ZISWAF yang dibagikan tidak hanya secara konsumtif tetapi juga secara produktif mampu untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi daerah Rizal & Mukaromah, 2020;Sahri & Paramita, 2020;Suardi & Abdul Hafidz, 2021;Yuliana et al., 2020, sehingga dapat menjadi solusi untuk terus dijalankan secara teratur dan merata di setiap desa, kota, bahkan provinsi mau pun nasional. ...Prahoro Yudo Purwono Fikky ArdiansyahSyahrul GunawanThe COVID-19 outbreak has the potential to change the economic situation which is marked by a change in the trade map, in addition to causing the cessation of various business fields, global trade performance will certainly be disrupted due to the slow improvement in manufacturing performance. On the other hand, the problem of distributing ZISWAF funds Zakat, Infaq, Shadaqah and Waqaf has not been evenly distributed. Therefore, Gubuk ZISWAF is proposed. The purpose of this research is to describe the concept and implementation of Gubuk ZISWAF as a solution for community living financing scheme based on local empowerment during the COVID-19 pandemic. The research method used is qualitative research with literature review approach. The result shows that the implementation technique will be carried out to realize the Gubuk ZISWAF starts from the planning stage, where is related to the formulation of policies by the government and collaboration with related parties, then continued with research and coordination between related parties and the government, development stage, socialization program, and comprehensive implementation with a ball pick-up system. The results of the implementation of the Gubuk ZISWAF in each of these villages have had a positive impact on the Indonesian economy. In addition to suppressing the rate of poverty in the midst of a pandemic, the possibility of social crimes and the stalling of the economy as well as the spread of COVID-19 can also be Santo HartonoIndonesia's National Zakat Agency Badan Amil Zakat Nasional, BAZNAS is an official government agency that manages the zakat of Indonesian people. BAZNAS is tasked with collecting zakat, infaq, and shadaqah ZIS from the community and managing the redistribution of funds to recipients. Through digitalization, BAZNAS has made several breakthroughs towards improving their system management. This is in order to improve the performance of BAZNAS in terms of fundraising and distribution, which have a significant impact on BAZNAS' overall performance. This study aims to describe the transformation of BAZNAS in applying digital technology to management. The author conducted research on BAZNAS for two years, from 2019 to 2020, and found that BAZNAS succeeded in formulating its concept for digitalization even prior to the COVID-19 pandemic. As such, BAZNAS was able to quickly move its programs into the digital realm. Further digitalization is also ongoing at BAZNAS. As Indonesia is the country with the largest number of Muslims in the world, the success of BAZNAS as the national zakat institution in Indonesia can serve as a role model for Muslim communities around the world in ZIS management is a key part of the road towards prosperity in the Muslim has not been able to resolve any references for this publication.
AnalisisPemanfaatan Dana Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf dengan Model Fungsi Actuating. The management of zakat is carried out with a work and professional system as well as company management and management. However, rules or regulations in accordance with sharia law should not be abandoned. Given the importance of this, this study focuses on
Apa Itu Tujuan Wakaf? Tujuan wakaf adalah agar kalangan muslim saling bekerja sama, bahu-membahu, dan saling kasih sayang. Nabi Muhammad menggambarkan keadaan sesama muslim dalam kecintaan dan kesayangan diantara mereka dengan gambaran satu tubuh. “Jika salah satu organ tubuh sakit maka seluruh anggota tubuh akan lainnnya akan menggigil dan kesakitan akibat panas dan meriang” HR. Muslim. Mengacu pada hadis di atas, kebajikan berupa infak diyakini membantu persatuan umat Islam, dan mengajarkan tanggung jawab. Wakaf diniliai memiliki keistimewaan ketimbang jenis infak lain. Wakaf dianggap dapat memelihara berbagai kepentingan publik, kehidupan masyarakat, mendukung sarana dan prasarana masyarakat secara berkelanjutan. Al-Dahlawy mengatakan di dalam wakaf ada sejumlah manfaat dan maslahat yang tidak akan diperoleh dalam sedekah lainnya. Menurut dia, manusia kerap menginfakkan banyak harta fisabilillah kemudian habis. Pada saat yang sama, ada fakta kaum miskin yang membutuhkan bantuan atau sebagian fakta miskin lain yang terbengkalai urusannya. Maka tidak ada yang lebih baik dan lebih manfaat untuk seluruh masyarakat selain Manahan sesuatu harta dan mengalirkan manfaat atau hasilnya untuk fakir miskin dan ibnu sabil. Menahan disini diartikan wakaf. Lihat Hujatullah Al-balighah 2/116. Abu Zahrah mengatakan wakaf membuat harta benda lestari dalam hukum Islam dan tersalurkan hasil dan manfaatnya untuk kepentingan umum. Wakaf adalah salah satu jenis dari sedekah jariyah setelah orang yang bersekh itu wafat, kebaikannya terasakan oleh semua orang. Kebaikan yang dirasakan itu, misalnya terselesaikan kebutuhan fakir-miskin, pengembangan rumah sakit, menyantuni ibnu sabil, penanganan pengunsi, anak yatim. Menanggulangi kelaparan, hingga gizi buruk. Maka, wakaf dinilai mampu mendorong bangkitnya masyarakat. Tujuan Disyariatkan Wakaf Menurut Ulama Thohir bin Asyura, Tujuan disyariatkan wakaf mengandung arti sebagai berikut [1] Memperbanyak harta untuk kemaslahatan umum dan khusus, sehingga menjadikan amal perbuatan manusia tidak terpotong pahalanya hingga datang kematian. Berdasarkan Hadis Nabi “Ketika manusia meninggal dunia maka terputuslah amalnya ketcuali tiga hal. “Diantaranya Shadaqah jariyah….” Pemberian harta benda wakaf itu merupakan sumber dari bersihnya hati yang tidak dicampuri dengan keragu-raguan, karena hal itu merupakan bukti adanya kebaikan dan kedermawanan yang dikeluarkan karena adanya rasa cinta tanpa adanya ganti sedikitpun. Dan berpengaruh pada pemberian kemanfaatan dan pahala yang berlimpah-limpah. Memperluas semua jalan yang bersumber pada kecintaan orang yang memberikan harta. Karena orang yang memberi mewujudkan dari kemulian jiwa yang semuanya mendorong pada rasa harumnya keberagaman dan kemulian akhlak. Dapat disimpulkan bahwa tidak ada kemaslahatan bagi orang yang kikir terhadap harta dan jiwanya menjadi kotor, sebagaimana Allah SWT menyeburkan dalam al-Quran bahwa setn selalu menakut-nakuti umat manusia pada kefakiran. Wakaf menjadikan harta tidak sia-sia kembali dan dapat memberikan arti pada hak-hak ahli waris sebagaimana kebiasaan adat jahiliyyah dan akan memberikan dampat sosial yang lebih untuk perbaikan masyarakat. Baca juga Mengapa Saya Harus Berwakaf? Sedangkan tujuan wakaf yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf pasal 4 yaitu Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya. Wakaf adalah berdasarkan ketentuan agama dengan tujuan taqarrub kepada Allah SWT untuk mendapatkan kebaikan dan ridha-Nya. Mewakafkan harta benda jauh lebih utama dan lebih besar pahalanya daripada bersedekah biasa, karena sifatnya kekal dan manfaatnya pun lebih besar. Pahala akan terus mengalir kepada wakifnya meskipun dia telah meninggal. Nur Hafifah/Tabung Wakaf.

Dalamfungsi sosialnya, wakaf bisa menjadi jalan bagi pemerataan kesejahteraan di kalangan umat, serta penanggulangan kemiskinan di suatu negara jika terkelola dengan baik. Sedangkan fungsi wakaf sebagai ibadah dapat mengalirkan pahala terus menerus selama harta wakaf itu dimanfaatkan.

. 91 60 390 88 312 234 363 106

terangkan tujuan wakaf zakat dan sedekah dalam ekonomi syariah